GUGATAN SEDERHANA DI INDONESIA, SINGAPORE, MALAYSIA : KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM

Main Article Content

Denny Tendra
Elfrida Ratnawati Gultom

Abstract

Pada 20 Agustus 2019 Mahkamah Agung melakukan pembaharuan hukum terkait gugatan sederhana dengan mengeluarkan PerMA No.14 Tahun 2019 , salah satu isinya merubah jumlah nominal kerugian materi yang bisa di akomodir gugatan sederhana menjadi maksimum 500 juta rupiah.  Hal ini membawa angin segar bagi para pelaku usaha umkm, besar & para konsumen yang memiliki sengketa perdata umum, karena gugatan sederhana dapat dilakukan untuk nominal kerugian materi sampai maksimal 500 juta rupiah dengan jangka waktu penyelesaian yg cepat dan berbiaya ringan. Gugatan Sederhana di dunia dikenal dengan nama small claim court ( SCC ),  di Singapura small claims court sudah diberlakukan sejak tahun 1985 sampai sekarang. dengan jumlah max kerugian materi yang di akomodir 20 ribu – 30 ribu SGD, sementara di Malaysia Small Claims Procedure di berlakukan sejak tahun 2012 sampai sekarang, dengan jumlah max kerugian materi yang diakomodir 5 ribu RM. Dengan melihat perbandingan hukum terkait gugatan sederhana antara Indonesia, Singapura, & Malaysia makan akan terlihat bahwa gugatan sederhana yang diberlakukan di Indonesia lebih baik dalam hal jumlah nominal kerugian materi yang bisa diakomodir dan kecepatan prosesnya. Tetapi jika kita lihat pada sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri di kota-kota besar Indonesia jumlah perkara gugatan sederhana sangat sedikit sekali jumlahnya dibanding gugatan perdata biasa. Oleh karena itu keunggulan prosedur gugatan sederhana ini perlu di berdayakan secara masif dan berkesinambungan lewat seminar, webminar, talkshow, penulisan artikel, jurnal oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pemilik usaha, atau oleh siapapun agar menjadi budaya hukum pilihan utama ketika menghadapi sengeketa perdata umum sejumlah tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tendra, D., & Ratnawati Gultom, E. (2023). GUGATAN SEDERHANA DI INDONESIA, SINGAPORE, MALAYSIA : KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM. UNES Law Review, 5(3), 786-799. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.357
Section
Articles

References

Comparative Law in A Changing World, Peter De Cruz
The Legal System A Social Science Perspective, Lawrence M Friedmann.
Small Claims Tribunals Act Singapore ( Chapter 308 )
Order 93 Rules Of Court Malaysia 2012
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 14 Tahun 2019.
Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 53-71.
Riyanto, B., & Sekartaji, H. T. Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 98-110.
Ariani, N. V. (2018). Gugatan sederhana dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.