GUGATAN SEDERHANA DI INDONESIA, SINGAPORE, MALAYSIA : KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Pada 20 Agustus 2019 Mahkamah Agung melakukan pembaharuan hukum terkait gugatan sederhana dengan mengeluarkan PerMA No.14 Tahun 2019 , salah satu isinya merubah jumlah nominal kerugian materi yang bisa di akomodir gugatan sederhana menjadi maksimum 500 juta rupiah. Hal ini membawa angin segar bagi para pelaku usaha umkm, besar & para konsumen yang memiliki sengketa perdata umum, karena gugatan sederhana dapat dilakukan untuk nominal kerugian materi sampai maksimal 500 juta rupiah dengan jangka waktu penyelesaian yg cepat dan berbiaya ringan. Gugatan Sederhana di dunia dikenal dengan nama small claim court ( SCC ), di Singapura small claims court sudah diberlakukan sejak tahun 1985 sampai sekarang. dengan jumlah max kerugian materi yang di akomodir 20 ribu – 30 ribu SGD, sementara di Malaysia Small Claims Procedure di berlakukan sejak tahun 2012 sampai sekarang, dengan jumlah max kerugian materi yang diakomodir 5 ribu RM. Dengan melihat perbandingan hukum terkait gugatan sederhana antara Indonesia, Singapura, & Malaysia makan akan terlihat bahwa gugatan sederhana yang diberlakukan di Indonesia lebih baik dalam hal jumlah nominal kerugian materi yang bisa diakomodir dan kecepatan prosesnya. Tetapi jika kita lihat pada sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri di kota-kota besar Indonesia jumlah perkara gugatan sederhana sangat sedikit sekali jumlahnya dibanding gugatan perdata biasa. Oleh karena itu keunggulan prosedur gugatan sederhana ini perlu di berdayakan secara masif dan berkesinambungan lewat seminar, webminar, talkshow, penulisan artikel, jurnal oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pemilik usaha, atau oleh siapapun agar menjadi budaya hukum pilihan utama ketika menghadapi sengeketa perdata umum sejumlah tertentu.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
The Legal System A Social Science Perspective, Lawrence M Friedmann.
Small Claims Tribunals Act Singapore ( Chapter 308 )
Order 93 Rules Of Court Malaysia 2012
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 14 Tahun 2019.
Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 53-71.
Riyanto, B., & Sekartaji, H. T. Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 98-110.
Ariani, N. V. (2018). Gugatan sederhana dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.
Most read articles by the same author(s)
- Sidik Ilmiawan, Elfrida Ratnawati Gultom, ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA. SBY TENTANG SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DENGAN PSGLOW , UNES Law Review: Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)
- Satrya Manulung Bansage Immanuel Papara, Elfrida Ratnawati Gultom, The PENDAMPINGAN KUASA HUKUM BAGI TERDAKWA YANG DIJATUHI HUKUMAN 7 TAHUN PERJARA DALAM SUATU TINJAUAN PUTUSAN NOMOR 28/PID.SUS/2020/PN.MLG , UNES Law Review: Vol 5 No 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)
- Tuti Alawiyah, Elfrida Ratnawati Gultom, PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN , UNES Law Review: Vol 5 No 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)
- Wulan Arsanti, Elfrida Ratnawati Gultom, ANALISIS YURIDIS INPRES NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM KEBERLAKUANNYA PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH , UNES Law Review: Vol 5 No 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)
- Ghisca Putri Anjar Sari, Elfrida Ratnawati Gultom, RESTORATIVE JUSTICE FOR CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW , UNES Law Review: Vol 5 No 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)