Pengajuan Hak Cuti Bagi Notaris Dalam Keadaan Mendesak Menurut UUJN
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2439Keywords:
Notaris, Hak Cuti, Keadaan MendesakAbstract
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik dan kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang dan hak-haknya dijamin secara konstitusional. Cuti merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seorang Notaris. Salah satu syarat yang harus dipenuhi Notaris untuk memperoleh hak cuti adalah telah menjalankan masa jabatan selama 2 (dua) tahun sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Jabatan Notaris. Di Sumatera Barat pada Tahun 2019, salah satu Notaris mengajukan izin cuti sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun dengan alasan berdasarkan keadaan mendesak, dalam hal ini Majelis Pengawas Notaris memberikan izin cuti kepada Notaris tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pengajuan cuti bagi Notaris berdasarkan keadaan mendesak sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, 2) Bagaimana pertimbangan Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan cuti kepada Notaris berdasarkan keadaan mendesak sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian diketahui bahwa pertama, mekanisme pengajuan cuti yang diterapkan pada Notaris berdasarkan keadaan mendesak sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, sebagaimana dalam hal ini oleh Majelis Pengawas Notaris yaitu 1) mengajukan pemberitahuan atau pelaporan kepada Majelis Pengawas Notaris, mengenai jangka waktu izin cuti, 2) penerimaan izin cuti oleh Majelis Pengawas Notaris. Kedua, pertimbangan Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan izin cuti kepada Notaris berdasarkan keadaan mendesak sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, dalam hal ini terhadap salah satu Notaris yang mengajukan izin cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Bahwa pertimbangan Majelis Pengawas Notaris adalah keberangkatan ibadah haji tidak ditentukan oleh Notaris sendiri melainkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Terkait pelaksanaan ibadah haji, Majelis Pengawas Notaris juga memberikan pertimbangan yang lain karena memang harus diterimanya permohonan izin cuti tersebut agar hak yang dimiliki oleh Notaris terpenuhi dalam rangka ibadah.
Downloads
References
Abdul Hariss dan Nur Fauzi, (2016). “Peranan Majelis Pengawas Daerah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Notaris di Kota Jambi”, Jurnal Lex Spesialis, Vol. 3, No. 24.
Abdul Kadir Muhammad, (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Abdul Rachmad Budiono, (2005). Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang.
Achmad Ali, (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.
Fahrul, (2018). Keputusan Majelis Pengawas Notaris Sebagai Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.7 No.2. http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v7i2.272
Habib Adjie, (2007). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Telematik Terhadap Undang-Undang Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Popouler, Jakarta.
K. Krisdina, (2022). Kriteria Keadaan Mendesak dalam Pengaturan Hak Cuti Bagi Seseorang Notaris, Jurnal Impresi Indonesia, Vol.3, No.24. https://doi.org/10.58344/jii.v1i10.539.
Laurensius Arliman S, (2015). Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Deepublish, Sleman.
Maxwell Kurniadi, (2023). “Kompetensi Notaris Pengganti Dalam Menggantikan Notaris yang Cuti Sebagai Pejabat Negara”, Unes Law Review, Vol. 6, No. 2. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1316
Nazarudin Latif dkk, (2021). Hukum Administrasi Negara, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Pakuan, Bogor.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Peter Mahmud Marzuki, (2010). Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri, Galamania Indonesia, Jakarta,
Salim H.S, (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, (2003). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta,
Sudikno Mertokusumo, (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Supriadi, ( 2006). Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Tatiek Sri Djatmiati, (2004). Perinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
WT. Aginta, (2020). “Kepastian Hukum Terhadap Notaris Yang Cuti Karena Dilantik Menjadi Anggota Legislatif”, Jurnal Unissula, Vol. 23.
Yuliandri, (2010) Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Cetakan ke-2, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Yuslim, (2014). Kewenangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota MenurutUndang-Undang Dasar 1945, Ringkasan Disertasi, Universitas Andalas, Padang.
Zainal AIi, (2010). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Irdhan Dwiko Alendina, Khairani, Syofirman Syofyan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.