PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN SEBAGAI PEMENUHAN HAK PASIEN PADA PELAKSANAAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT SEMEN PADANG
Main Article Content
Abstract
Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan bagi manusia, yang harus diwujudkan sesuai cita-cita Bangsa Indonesia yang tertera dalam UUD45, Universal Declaration of HumanRights (UUDHR), UUKesehatan, UUPraktik Kedokteran, UU Rumah sakit, KUHperdata dan ketentuan terkait lainnya. Pelayanan kesehatan merupakan alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative, yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Praktik kedokteran merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter … terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Hal ini merupakan hubungan hukum berupa persetujuan yang disebut persetujuan terapeutik. Persetujuan ini memiliki sifat yang khusus karena objek yang diperjanjikan adalah upaya atau terapi untuk penyembuhan pasien. Menariknya ini untuk diteliti dengan rumusan masalah, Bagaimana pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dalam pemenuhan hak pasien di Semen Padang Hospital? Metode penelitian digunakan yuridis empiris, dan hasil yang ditemukan ternyata persetujuan ini memang persetujuan khusus, yang disebut inspaning verbintenis, dan pelaksanaannya di Semen Padang Hospital (SPH) telah sesuai ketentuan terkait. Setiap perjanjian terapeutik selalu didahului dengan informed Consent (IC) yang merupakan alat bukti terjadinya persetujuan terapeutik baik dilakukan lisan atau tertulis. Di SPH IC selalu dilakukan meskipun dalam kondisi gawat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Surabaya.
Danny Wiradharma, 1996, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, Jakarta.
Fadillah Sabri, 2021, Pertanggunganjawaban Pidana Dokter Atas Kesalahan dalam Praktik Kedokteran, PT.Raja Grafindo Persada, Depok.
Gautama,Sudargo. 1995 Indonesian Business Law. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Ilhami Bisri, 2004, Sistem Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ilhami Bisri, Yussy A. Mannas,2021, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter, Raja Wali Pres PT.Raja Grafindo Persada, Depok
Maskawati dkk, 2018, Hukum Kesehatan: Dimensi Etis dan Yuridis Tanggungjawab Pelayanan Kesehatan, Yogyakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Persetujuan, Citra Aditya Bakti,, Cetakan II .
Ronny H. Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Penerbit Ghalia, Jakarta.
Richard Nuha, “Analisis Hukum Kontrak Terapeutik Terhadap Tindakan Medis Dalam Hubungan Pasien Dengan Dokter Di Rumah Sakit”, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 3/Mar/2016.
Syahrul Machmud, 2008. Penegakan Hukum dan Perlindung an Hukum bagi Dokter yang Di duga Melakukan Medisal Malpraktik, Mandar Maju. Bandung.
Sugiyono, 2011, Metode penelitian kuntitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Titik Triwulan Tutik, 2010, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Yussy A. Mannas,2021, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter, Raja Wali Pres PT.Raja Grafindo Persada, Depok .
Yussy A. Mannas dan Siska Elvandari, 2022, Hukum Kesehatan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Zulhasmar Erik, 2008, Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medis, Lex Jurnalisica, Vol 5, No 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 434 Tahun 1983 Tentang Kode Eti Kedokteran Indonesia.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayana Minimal Rumah Sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/Per/IX//1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis.
Rikhie Febrie Kumajas, “Perbuatan Melawan Hukum Dokter Praktik Menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004”, Lex Administratum, IV (April, 2016).
Sedyo Prayogo, “Penerapan batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam persetujuan”,Jurnal Pembaharuan Hukum, III (Agustus,2016).
Muh Endriyo Susila Malpraktik Medis dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual Jurnal Law And Justice Vol. 6, No. 1, 2021, pp. 46-61 e-ISSN : 2549-8282 http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/a rticle/view/11425.