URGENSI PEMBUKTIAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
The development of science also has a significant impact on the development of good health service provision. One of the developments in the field of health services is the renewal of electronic medical records. Where the benefits of electronic medical records are of course as a basis or guide to knowing and analyzing diseases and knowing the treatment, care and medical action that must be given to patients, as well as improving the quality of service to protect medical personnel in the promotion of optimal public health. Then this electronic medical record can also be used as a type of evidence to be able to make light of a certain legal event. The medical legal basis for electronic records is evidence based on Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Then this research is a normative research or library research that will examine the urgency of proving electronic medical records based on a legal perspective in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta. Jakarta.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Profil Kesehatan Indonesia. Jakarta : Dirjen Pelayanan Medik.
Haryanto. 2015. Kedudukan Rekam Medis Dalam Pembuktian Perkara Malpraktek Di Bidang Kedokteran. Jurnal Lex Crimen. Vol 4, No.2.
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-pembuktian-hukum.html , diakses pada 23 Maret 2023, Pukul 12.32. WIB.
J. Guwandi. 2010. Rahasia Medis, Cetakan 2. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.
Leneen, H. J.Lamintang, P. A. F. 1985. Pelayanan Kesehatan dan Hukum. Bina Cipta. Jakarta.
M Yusuf Hanafiah & Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Buku Kedokteran EGC. PT. Raja Grafindo. Jakarta.
R. Soepomo. 2004, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita. Jakarta.
R. Subekti. 2010. Hukum Pembuktian. Jakarta.
Rokhim, A. 2020. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Medis. Jurnal Yurispruden. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Soerjono Soekanto. 2009. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada. Jakarta.