LEGALITAS PENGGUNAAN SENJATA SPACE BASED MISSILE INTERCEPTOR UNTUK UPAYA SELF DEFENSE (SUATU KAJIAN DALAM PERSPEKTIF PIAGAM PBB DAN OUTER SPACE TREATY 1967)
Main Article Content
Abstract
Pasal 51 piagam PBB mengatur hak menggunakan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi suatu negara. Berdasarkan pasal ini, penggunaan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi negara adalah sah. Namun ketentuan ini dinilai kurang jelas dalam mengatur batasan penggunaan kekuatan bersenjata untuk pertahanan diri. Oleh karena itu, legalitas penggunaan senjata ini sebagai pertahanan diri juga perlu ditinjau kembali dari ketentuan yang tertuang dalam Space Treaty 1967. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan kekuatan bersenjata untuk pertahanan diri dan upaya menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta penggunaan senjata pencegat rudal berbasis ruang angkasa. ruang menurut Piagam PBB dan Perjanjian Luar Angkasa 1967. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang merupakan penulisan hukum sastra. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa sebagai upaya pertahanan diri adalah sah baik berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB maupun Pasal III Perjanjian Antariksa 1967, namun berdasarkan ketentuan Pasal yang kurang jelas. 51 Piagam PBB, ada batasan hukum penggunaan senjata ini sebagai alat pertahanan diri. Legalitas penggunaan senjata tersebut terbatas pada penggunaannya untuk mencegat rudal yang sudah aktif atau sedang terbang di wilayah negara yang bertindak sebagai aktor pertahanan diri dan di wilayah yang tidak ada kedaulatannya. Selain itu, berdasarkan resiko atau akibat dari pencegatan rudal tersebut, khususnya rudal dengan hulu ledak nuklir untuk pertahanan diri negara dan negara lain, maka upaya pencegatan rudal tersebut melalui penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa dapat dilegalkan sebagai upaya pertahanan diri.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Boer Mauna. 2008. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. PT. Alumni. Bandung.
Denny Ramadhany, Dkk. 2015. Konteks dan Perspektif Politik Terkait Hukum Humaniter Internasional Kontemporer. Rajawali Pers. Jakarta.
Huala Adolf. 2011. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Keni Media. Bandung.
I.D.G Palguna. 2019. Hukum Internasional Ruang Angkasa (Outer Space Law) Kajian Pemanfaatan Untuk Maksud-Maksud Damai. Rajawali Pers. Depok.
Sefriani. 2012. Hukum Internasional Suatu pengantar. Rajawali Pers. Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudi. 2006. Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Grafindo.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Tom Ruys, Armed Attack and Article 51 of The UN Charter: Evolution In Customary Law and Practice, Cambridge, 2010
Anatoly Antonov, Military Use Of Space: Assessing the Threat, Security Index: A Russian Journal on International Security, 2013,
Iona Hiroshi Yuki Rombot, Konsep Pre-emptive War sebagai Anticipatory Self-Defense ditinjau dari Hukum Internasional, 2018, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,
Leo Van den hole, Anticipatory Self-Defence Under International Law (2003) 19 (1) American University International Law Review.
Michel Bourbonnière, Ricky J. Lee, Legality of the Deployment of Conventional Weapons in Earth Orbit: Balancing Space Law and the Law of Armed Conflict (2008) 18 (5) The European Journal of International Law.
Rebaz Khdir, The Right To Self Defense In International Law As A Justification For Crossing Borders : The Turkey-PKK Case Within The Borders Of Iraq (2016) 4 (4) Russian Law Journal, University Of Minho.
Van de hole, Leo, Anticipatory Self-Defence Under International Law (2003) 19 (1) American University International Law Review.
Budi Riza, “Amerika Jajaki Teknologi Laser Luar Angkasa Hadapi Rudal” (Tempo.Co, 18 Januari 2019)
James A Acton at al, Reimagining Nuclear Arms Control, A Comprehensive Approach, Carnegie Endowment For International Peace, Washington, 2021 p 74 online https://carnegieendowment.org/files/Acton_et_al_ReImagining_Arms_Control_fnl_1.pdf
Michael Elleman, “Will space-based missile interceptors weaponise space?” (IISS, 20 Desember 2018)
Ryan Browne, Ben Westcott, “New Pentagon Report Warns of Russian and Chinese Laser Threats to US Satellites” (CNN, 12 Februari 2019)
Sandra Erwin, “Missile Defense Agency selects four companies to develop space sensors” (Spacenews, 30 Oktober 2019)
Satya Darma, “Radiasi Nuklir Serial Chernobyl” (Kincir, 25 Juni 2019)
Tom Karoko, “The 2019 Missile Defense Review: A Good Start” (CSIS, 17 Januari 2019)