Hak Pasien dalam Menentukan Layanan Kesehatan dalam Hubungannya dengan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Main Article Content

Yulia Susanti
Syofirman Syofyan
Khairani Khairani
Bambang Hermanto

Abstract

Bentuk upaya negara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga negara Indonesia diwujudkan melalui penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan melakukan pembaruan aturan dan kebijakan, salah satunya adalah perubahan skema kelas rawat inap yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan serta hak pasien dalam menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan dalam konteks Kelas Rawat Inap Standar tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan data hukum sekunder lainnya untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kelas Rawat Inap Standar merupakan standar minimum pelayanan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan berdasarkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit menuju kelas tunggal. Penerapan standar ini mencerminkan prinsip sosial dan ekuitas dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Namun, pelaksanaan ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, sehingga setiap individu dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal. Pasien, sebagai penerima layanan kesehatan, memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan yang diperlukan secara mandiri dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Susanti, Y., Syofyan, S., Khairani, K., & Hermanto, B. (2024). Hak Pasien dalam Menentukan Layanan Kesehatan dalam Hubungannya dengan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan. UNES Law Review, 6(4), 12184-12193. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2190
Section
Articles

References

Abbas, H. (2008). Buku Pedoman Hak Asasi Manusia bagi Dokter dan Pasien Dalam Mencegah Malpraktek Kedokteran. Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM RI.
Afifah, W. dan D. N. P. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Peserta Asuransi Sosial BPJS Kesehatan. 9(1).
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Revisi). Rajawali Pers.
Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 21–41. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/JHCJ/article/view/699
BPJS Kesehatan. (n.d.). Iuran. https://bpjs-kesehatan.go.id/#/jaminan-kesehatan-iuran
Hartono, M. D., Ayunda, Z. M., Riyadi, E., Kristianti, D. R., Douren, E., Nike, D., Salim, R. P., & Rosdianti, Y. (2021). STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN. In Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Hidayat, R. (2017). Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(2), 127. https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1035
Irwansyah dan Ahsan Yunus. (2023). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Revisi). Mirra Buana Media.
Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(3), 1–10. https://www.neliti.com/publications/145729/tanggung-jawab-negara-dalam-pemenuhan-hak-atas-kesehatan-masyarakat-berdasarkan
Kemenkes. (2016). BUKU PANDUAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) BAGI POPULASI KUNCI. https://promkes.kemkes.go.id/?p=5799
Kemenkes RI. (2020). Standard Hospitalization Class. Djsn.Go.Id, September, 1–20. https://mail.djsn.go.id/
Khariza, H. A. (2015). Program Jaminan Kesehatan Nasional : Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3(1), 1–7. https://repository.unair.ac.id/17554/
Komnasham. (2009). Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Hak Ekonomi dan Budaya (Vol. 1, Issue 4).
Limbong, Ronny Josua, et all. (2019). Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan Di Indonesia. In ISSN 2502-3632 (Online) ISSN 2356-0304 (Paper) Jurnal Online Internasional & Nasional Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (Vol. 53, Issue 9). www.journal.uta45jakarta.ac.id
Muhammad Miftachul Mafakhir. (2021). HakPelayanan Kesehatan Warga Negara Dalam Hak Asasi Manusia. https://www.researchgate.net/publication/355260974
Putri, A. E. (2014). Seri Buku Saku - 4: Paham JKN Jaminan Kesehatan Nasional. https://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/11205.pdf
Sandi Putra. (2021). HAK WARGA NEGARA DALAM MENENTUKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI DIRINYA SENDIRI DAN KAITANNYA DENGAN KEWAJIBAN VAKSINASI COVID-19. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRYBANDA ACEH.
Sri Dharmayanti, Ardiansah, & Bagio Kadaryanto. (2020). Pemenuhan Ketersediaan Kelas Rawat Inap Standar Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 1171–1181. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6381%0Ahttps://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/6381/4465
Wiasa, I. N. D. (2022). Jaminan Kesehatan Nasional Yang Berkeadilan Menuju Kesejahteraan Sosial.
Yustina, E. W. (2015). Hak Atas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Dan Corporate Social Responsibility (Csr). Kisi Hukum, 14(1), 93–111. http://journal.unika.ac.id/index.php/kh/article/view/461

Most read articles by the same author(s)