OPTIMALISASI PERAN SUB BIDANG PENGAMANAN INTERNAL BIDPROPAM POLDA SUMATERA BARAT DALAM PENETAPAN HASIL PENYELIDIKAN DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI POLRI
Main Article Content
Abstract
Proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh oknum kepolisian di wilayah kerja Polda Sumbar yang dilaksanakan oleh Unit Subbidpaminal mengacu kepada Pasal 9 s/d Pasal 27 Perkadiv Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan pelaporan. Permasalahan dalam tesis ini adalah 1) Bagaimanakah penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri di Polda Sumbar? 2) Aspek-aspek apa saja yang berkaitan dengan peran Sub Bidang Pengamanan Internal Bidpropam Polda Sumbar dalam penetapan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri? 3) Bagaimanakah cara mengoptimalkan peran Sub Bidang Pengamanan Internal Bidpropam Polda Sumbar dalam menetapkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri? Metode yang dipakai adalah metode pendekatan yuridis empiris atau sosiologis dengan tipe penelitiannya yaitu deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil Penelitian dan pembahasan memperlihatkan bahwa: 1) Penegakan disiplin dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas, profesionalistas, proporsionalitas, akuntabilitas dan tidak diskriminatif. Setiap penegakan disipilin terhadap anggota polri sudah sesuai dengan standar operasional proses prosedur yang berlaku dalam lingkungan polri. Penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang telah dilaksanakan di wilayah hukum Polda Sumbar. 2) Aspek yang berkaitan dengan peran Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumbar dalam penegakan hukum terkait penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran KEPP dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, diantaranya adalah: sumber daya manusia, sarana atau fasilitas, anggaran dan masyarakat. 3) Pengoptimalan peran Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumbar dalam menetapkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin dan KEPP dilakukan melalui strategi sebagai berikut: a) Meningkatkan jumlah personel Polri b) Mengadakan kendaraan operasional dan peralatan komunikasi handy talky (HT) sesuai kebutuhan c) Menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan d) Menyusun tata cara terkait proses pengaduan yang dilakukan pelapor ke instansi kepolisian dan sosialisasi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
A, Kadarmanta, Membangun Kultur Kepolisian, PT. Forum Media Utama, Jakarta, 2007
Andi Parningotan Lorena, Optimalisasi Peran Sub Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Sub BidPaminal Bidpropam) Polda Sumbar Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Polda Sumbar, Unes Journal Of Swara Justisia, Volume 3, issue 3 Oktober 2019
Awaloedin Djamin. Kedudukan Kepolisian Negara RI Dalam Sistem Ketatanegaraan Dulu, Kini, dan Esok, PTIK Press, Yogyakarta, 2007
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta, Cetakan 2, 2003
Banurusman, Kata Pengantar dalam Polisi Masyarakat dan Negara, Penyunting Eko Prasetyo dkk, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
Bertens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994
Black Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, St. Paul Minesota West Publshing, 1999
Edy Suhardono, Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Herbert L. Packer, The Lomits of Criminal Sanction, Stanford University Press, California, 1968
http://www.polri.com/disiplin-dan-kendalanya
https://propampoldasumbar.wordpress.com
Hulsman, L.H.C, Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1984
Irwansyah, Penelitian Hukum Pemilihan Metode & Praktik Penulisan Edisi Revisi, Yogyakarta, PT. Mitra Buana Media, 2021
Kunarto dan Hariadi Kuswaryono, Polisi dan Mayarakat, Cipta Manunggal, Jakarta, 1998
M. Gaussyah, Peranan dan Kedudukan POLRI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kemitraan Partnership, Jakarta, 2014
Machfud Sidik, Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah, Artikel, 2001
Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 2000
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Cet. Ke 2, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002
Mutiarin Dyah, Manajemen Birokrasi dan Kebijakan Penelusuran Konsep dan Teori, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. 2014
Oxford Advanced Learner’s Dictionary, Oxford: Oxford University Press. 2005
Paul.B. Horton, dkk., Sosiologi, Edisi Ke 6, Jakarta, Erlangga, 1984
Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Internal;
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
R. Imamul Umam dkk, Efektivitas Kewenangan Paminal Dalam Penegakan Disiplin di Polresta Bogot Kota Berdasarkan Perkap No. 13 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian, Jurnal Hukum De’Rechtsstaat, Volume 6 Nomor 1, Maret 2020
Reynolds, M.A., Professionalism, Ethical Codes and The Internal Auditor: A Moral Argument, Journal of Business Ethics, Vol. 24 No. 2, 2000
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Depok, PT. RajaGrafindo Persada, Cet. ke 15, 2018
Sadjijono, Etika Hukum, Laksilang Medialanta, Yogyakarta, 2008
Sahya Anggara, Hukum Administrasi Negara, Bandung, CV. Pustaka Setia,2018, hlm. 132.
Sarlito Wirawan Sarwono, Teori-Teori Psikologi Sosial, Cet ke 17, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2014
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1983
Sirait, R.D., Marbun, J., Siregar, A.S. 2021. Analisis Yuridis Penegakan Kode Etik Profesi Polri Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.JurnalProintegrita, Vol.5, No.3
Siswanto Sastrohadiwardoyo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta 2001. hlm 291.
Soejono, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hlm 56.
Soerjono Soekanto, Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta, 2002
Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta 1975
Syamsiar Arif, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana, 2019.
Tim Prima Pena, 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Gita Media Press. hlm 562
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Wikdjatmika, Dibawah Panji-Panji Tribata, Cet II, PTIK Press, Jakarta, 2007