Pelepasan Hak Atas Tanah Pada Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Notaris di Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2432Keywords:
Pelepasan Hak Atas Tanah, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, NotarisAbstract
Kebutuhan yang sangat tinggi atas tanah membuat seseorang terkadang harus berupaya mendapatkan tanah dengan berbagai cara guna memenuhi kebutuhan yang ada. Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelepasan hak atas tanah pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui notaris di Kota Padang. Penelitian ini berjenis yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data-data dalam penelitian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelepasan hak atas tanah salah satunya dapat dilakukan dengan membuat Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah di hadapan Notaris. Dalam pengadaan tanah, proses pelepasan hak atas tanah dibuktikan dengan surat pelepasan hak (SPH) atas tanah yang dibuat di hadapan notaris, Camat atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada pelepasan hak yang dilakukan melalui SPH yang diterbitkan oleh Camat, maka proses pelepasan haknya dilakukan dengan melibatkan tim kecamatan dan SPH-nya ditandatangani oleh Camat. Adapun pelepasan hak yang dilakukan di hadapan Kepala Kantor BPN dilakukan langsung di hadapan Kepala Kantor BPN sekaligus dilakukan penyerahan ganti rugi di saat itu juga. Proses pendaftaran tanah merupakan proses akhir dari tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangungan untuk kepentingan umum dimana tanah yang dilepaskan haknya oleh pemilik hak sebelumnya telah beralih haknya kepada instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dan dibuktikan dengan adanya sertipikat yang didapat dengan mendaftarkan tanah tersebut secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Downloads
References
Artana, Wayan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani, “Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum PT. Bali Pecatu Graha (Studi Kasus Kerkara Nomor: 65k/Pdt/2012/Ma),” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 664–70, https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4038.664-670.
Asnan, Muhammad Fandi dan Siti Mahmudah, “Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari Pemilik Tanah Sebelumnya”, Unes Law Review, Vol. 6 No. 1, 2023.
Azizah, Nur, “Peranan Camat dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah”, Jurnal MSDM, Vol. 5 No. 1, 2018.
Gunawan, Imam, Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik, Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Ikhwan (Kasi Pengadaan dan Penataan Kantor BPN Kota Padang), Wawancara Pribadi, 12 Juni 2024
Limbong, Bernard, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Margaretha Pustaka, 2015.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Mikha CH. Kaunang, “Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Lex Crimen, Vol. V No. 4, 2016.
Nusantara, Widinasnita Putri, Dkk, “Tanggung Jawab Hukum Notaris Atas Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang Ditandatangani Oleh Bukan Pemilik yang Sah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1249 K/Pid. Sus/2018)” Indonesian Notary, Vol. 2 No. 33 (2020), hlm. 715-735
Putri, Sanindia Septia Kisedi, “Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) Sebagai Dasar Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Notary Jurnal, Vol. 2 No. 2, 2022.
PAN RB, Standar Pelayanan Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah, dalam https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik Diakses tanggal 17 September 2024
Rangkung, Ashley and Suparjo Suparjo, “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum VS Pelindungan Hak Asasi Manusia : Petani Kalasey Mempertahankan Kebun Terakhir Article Sidebar,” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10555.
Sahibu, Nurmasita et al., “Pencabutan Dan Pembebasan Hak Atas Tanah: Prosedur Dan Implikasinya,” Jurnal Yustisiabel 7, no. 2 (2023): 284, https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2870.
Salsabella, Silvia et al., “Pembaharuan Regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Konsepsi Ganti Untung Article,” Pancasaksi Law Journal 2, no. 1 (2024): 47–56, https://doi.org/10.24905/.
Silalahi, Hotmaria Sariani, Triono Eddy, and Dayat Limbong, “Analisis Penetapan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun)” 6, no. 4 (2024): 11847–56, https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.
Sitorus, Oloan dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2012.
Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2010.
Sugiarto, Agus dan Asep Hermawan, “Tanggung Jawab Notaris PPAT dalam Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi yang Merugikan Pihak Lain (Studi Putusan Nomor 09/Pdt.G/2013/PN.BJ)”, Jurnal Justice Azwaja, Vol. 1 No. 1 (2022), hlm. 35-57
Susilowati, Eny, “Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kota Palangka Raya,” Jurnal Sociopolitico 2, no. 2 (2020): 111–25, https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v2i2.31.
Thamrin, Husni, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.