Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Yang Dipunyai Oleh PT. Kereta Api Indonesia di Kota Padang Panjang
Main Article Content
Abstract
Beberapa tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang yang tidak difungsikan lagi secara optimal, dikarenakan sebagian rel-rel kereta api tersebut telah tertimbun oleh bangunan masyarakat sekitar mengakibatkan sebagian tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) banyak yang telah digunakan oleh masyarakat disekitarnya. Penelitan ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan data sekunder dan data primer adapun alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Hasil Penelitian adalah Perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia upaya yang dilakukan oleh PT. KAI dalam melindungi aset-asetnya yang berupa tanah baik sudah disertifikatkan maupun belum disertifikatkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Di Indonesia Sejarah Pembentukannya UndangUndang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,Hukum Tanah Nasional Jilid 1. Jakarta: Djambatan.
Kato, T. (2005). Adat Minangkabau dan Merantau. Jakarta: Balai Pustaka.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Masykur, M. H. (2022). Sejarah Pengaturan Tanah Grondkaart Di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera.
Mirwati, Y. dan Faisal, Y. (2021). Penyewaan Tanah oleh PT Kereta Api Persero. Depok: Rajawali Press.
Nasution, L. I. (1991). Tanah Kereta Api Suatu Tinjauan Historis Hukum Agraris Pertahanan dan Hukum Perbendaharaan Negara. Bandung: Kantor Pusat PERUM Kereta Api.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahman, A. (2019). Modernisasi Teknologi Kereta Api di Sumatera Barat Masa Kolonial Belanda (1871-1933). Jurnal Arkeologi, 24(1).
Saifullah. (2006). Buku Panduan Metodologi Penelitian. Malang: Fakultas Syariah UIN.
Sayekti, S. (2000). Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI Press.
Soerodjo, I. (2003). Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia, Cetakan Pertama. Surabaya: Karyaloka.
Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: karakteristik khas dari metode meneliti hukum. fiat justitia jurnal ilmu hukum, 8(1).
Suhendra. (2011). Analisa Terhadap Hak Keperdataan. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapiaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.