Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Yang Dipunyai Oleh PT. Kereta Api Indonesia di Kota Padang Panjang

Main Article Content

Yoko Vanessa
Zefrizal Nurdin
Hengki Andora

Abstract

Beberapa tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang yang tidak difungsikan lagi secara optimal, dikarenakan sebagian rel-rel kereta api tersebut telah tertimbun oleh bangunan masyarakat sekitar mengakibatkan sebagian tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) banyak yang telah digunakan oleh masyarakat disekitarnya. Penelitan ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan data sekunder dan data primer adapun alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Hasil Penelitian adalah Perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia upaya yang dilakukan oleh PT. KAI dalam melindungi aset-asetnya yang berupa tanah baik sudah disertifikatkan maupun belum disertifikatkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Vanessa, Y., Nurdin, Z., & Andora, H. (2025). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Yang Dipunyai Oleh PT. Kereta Api Indonesia di Kota Padang Panjang. UNES Law Review, 7(3), 1234-1243. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2420
Section
Articles

References

Arsip PT. KAI Divre II Sumbar, Pembangunan Rel Kereta Api di Sumatera Barat. Padang, PT KAI, 2004
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Di Indonesia Sejarah Pembentukannya UndangUndang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,Hukum Tanah Nasional Jilid 1. Jakarta: Djambatan.
Kato, T. (2005). Adat Minangkabau dan Merantau. Jakarta: Balai Pustaka.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Masykur, M. H. (2022). Sejarah Pengaturan Tanah Grondkaart Di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera.
Mirwati, Y. dan Faisal, Y. (2021). Penyewaan Tanah oleh PT Kereta Api Persero. Depok: Rajawali Press.
Nasution, L. I. (1991). Tanah Kereta Api Suatu Tinjauan Historis Hukum Agraris Pertahanan dan Hukum Perbendaharaan Negara. Bandung: Kantor Pusat PERUM Kereta Api.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahman, A. (2019). Modernisasi Teknologi Kereta Api di Sumatera Barat Masa Kolonial Belanda (1871-1933). Jurnal Arkeologi, 24(1).
Saifullah. (2006). Buku Panduan Metodologi Penelitian. Malang: Fakultas Syariah UIN.
Sayekti, S. (2000). Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI Press.
Soerodjo, I. (2003). Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia, Cetakan Pertama. Surabaya: Karyaloka.
Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: karakteristik khas dari metode meneliti hukum. fiat justitia jurnal ilmu hukum, 8(1).
Suhendra. (2011). Analisa Terhadap Hak Keperdataan. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapiaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.