Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pada Kawasan Sempadan Danau Maninjau Sebagai Danau Prioritas Nasional Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah melalui sertifikasi dan mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia. Salah satu lokasinya adalah kawasan sempadan Danau Maninjau, Sumatera Barat, yang ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional. Meskipun memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis, larangan penerbitan sertifikat tanah di kawasan sempadan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan masyarakat adat. Konflik antara pelestarian lingkungan dan pengakuan hak atas tanah menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan PTSL. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan kendala utama meliputi evaluasi lokasi PTSL yang belum memadai, prosedur pendaftaran tanah yang ambigu, dan ketidaksinkronan peraturan pusat serta daerah terkait pengakuan hak ulayat. Namun, tanah ulayat tetap dapat diakui selama tidak bertentangan dengan fungsi konservasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk penyusunan regulasi yang lebih jelas dan implementatif serta memperkaya studi hukum agraria terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak masyarakat adat, demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di kawasan sempadan Danau Maninjau.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Boedi Harsono. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
_______. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Feronika. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Ulayat Kaum melalui Program PTSL. Jurnal Hukum Agraria, 5(2), 85-95.
Hutomo, R. (2018). Legalitas Penerbitan Sertipikat Hak Milik di Sempadan Sungai dan Akibat Hukumnya di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Hukum Lingkungan, 7(1), 45-49.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Raharjo, S. (2012). "Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Tanah Adat". Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 10(2), 45-60.
Undang-Undang Dasar 1945.