Penyelenggara Magang Calon Notaris Sebagai Kewajiban Notaris di Kota Padang
Main Article Content
Abstract
Notaris berhimpun dalam suatu wadah Organisasi Notaris yang dikenal dengan nama Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI mempunyai institusi pengawasan melalui Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia. Dewan Kehormatan Notaris berfungsi mengontrol terlaksananya kode etik di lapangan yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan kepentingan dengan masyarakat secara langsung. Permasalahan dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimana Pratek magang calon Notaris di kota Padang?; 2) Bagaimana Pengawasan terhadap Kewajiban Notaris Dalam Pelaksanaan Magang Calon Notaris di Kota Padang?; 3) Bagaimana Sangsi Terhadap Notaris yang tidak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelengaraan magang calon notaris di kota Padang?. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris: 1) Belum semua notaris melaksanakan sebagaimana yang di perintahkan oleh Undang undang jabatan notaris tentang kewajiban notaris dalam menerima magang calon notaris, karna adanya peraturan tempat magang harus pada kantor notaris yang telah mempunyai masa jabatan selama lima tahun. 2) Koordinasi organisasi dengan notaris yang ada di kota padang belum terjalin sebagaimana mestinya, karna tidak adanya suatu lembaga magang yang jelas Dewan Kehormatan INI Daerah Kota Padang dan Majelis Pengawas Daerah Kota Padang dalam penegakan Kode Etik belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. 3) Tidak adanya aturan yang jelas mengenai sangsi bagi Notaris yang belum menjalankan kewajiban dalam penyelengaraan magang calon Notaris di Kota Padang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008,
Hartati Sulihandari, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013,
Herlien Budiono, 2013, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Putri AR, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris Yang Berimplikasi Perbuatan Pidana),Sofmedia, Jakarta, 2011,
Salim, HS, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006