PENGATURAN KEGIATAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT TERRITORIAL DAN ZONA EKONOMI EKLUSIF INDONESIA (ZEEI) DAN KAPAL TANGKAP IKAN NELAYAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 5 pulau besar dan 30 pulau kecil, tercatat sebanyak 17.504 pulau, 8.651 pulau telah diberi nama, 8.853 pulau belum diberi nama dan 9.842 pulau telah diverifikasi. sepanjang 5.150 km di benua Australia dan Asia serta membelah Samudera Pasifik di bawah garis khatulistiwa. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari daratan dan lautan, luas lautan 5,8 juta km2 atau 70% dari seluruh wilayah Negara. Seluruh wilayah laut Indonesia, 2,3 juta Km2 adalah wilayah perairan dan laut Nusantara, maka total ZEE Indonesia (ZEEI) adalah 2,7 juta Km2 dan panjang garis pantainya 95.181 Km2. Dalam hal ini, terkait produksi perikanan tangkap diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Provinsi Sumatera Barat memiliki 7 kabupaten/kota yang terletak di wilayah pesisir dengan panjang total kurang lebih 1.973,24 Km, 185 pulau, dan luas laut 186.580 m2 padang lamun. Di perairan laut Sumatera Barat, luas kawasan mangrove diperkirakan mencapai 43.1866,71 Ha, terumbu karang seluas 36.693 Ha, dan padang lamun seluas 2000 Ha. Provinsi Sumatera Barat memiliki garis pantai yang cukup panjang dan memiliki laut teritorial, landas kontinen, dan ZEE yang cukup untuk kegiatan usaha perikanan. Beberapa wilayah pesisir di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat telah mengembangkan usaha perikanan tangkap laut. Dengan hasil yang cukup menjanjikan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2018 menghasilkan ikan sekitar 218.084,10 ton.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Atmosoedirjo, Prajudi, Administrasi dan Manajemen Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982,
E Utrecht, Penghantar Hukum Indonesia, Ikhitar, Jakarta 1957, hlm 186
Philipus M. Hadjon et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogjakarta: Gadjah Mada University Press, HR Prajudi Atmosudirdjo, , Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, 1994
Ridwan, Hukum Administrasi Negara. Jakarta. 2006
Agus Widiyarta, Catur Suratnoaji, dan Sumardjidjati, “Pola Perilaku Masyarakat Terhadap Penggunaan Program Surabaya Single Window (Ssw) sebagai Perizinan Online Dalam Upaya Menekan Tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Surabaya, Jurnal Perspektif Hukum, 17 (2), hlm. 231-241.
Djamiati, T. S. Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Surabaya: Pascasarjana Universitas Arilangga, 2004
Erick S. Holle, Pelayanan Publik Melalui Electronic Government : Upaya meminimalisir Praktek Maladministrasi dalam Meningkatkan Public Service’, (2011) 17 Jurnal Sasi.[21].
Nuriyanto, 2014, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”, Jurnal Konstritusi, Vol. 11 No. 3, hlm. 432-433.
Wijoyo, S.. Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan Di Indonesia, Jurnal Yuridika, (2012) 27 (2), hlm 98.
Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2009:1
Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,
Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tenteng Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan
http://dkp.sumbarprov.go.id/home/pages/3
http://dkp.sumbarprov.go.id/home/pages/4
http://dkp.sumbarprov.go.id/home/berita/2
http://dkp.sumbarprov.go.id/home/pages/6
http://dkp.sumbarprov.go.id/home/berita/6
http://dkp.sumbarprov.go.id/home/berita/7
http://dkp.sumbarprov.go.id/home/pages/15
http://sumbarprov.go.id/home/news/682-pemanfaatan-potensi-perikana-dan-kelautan-sumbar-perlu-langkah-terpadu
http//:monitor.co.id/2021/12/10/cetak-biru-pembangunan-kelautan-dan-perikanan-sumatera-barat/ diakses 30 Oktober 2022, Rasheva, jumat 10 Desember 2021
Pengertian Perizinan – Negara Hukum.com, Pengertian Perizinan di akses dari, http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-perizinan.html pada tanggal 23 September 2021
Arya Aditya, ‘Sistem Perizinan Online Tunggal, Jokowi : Kita Paksa’ (cnbcindonesia.com, 2018)