Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana (Studi kasus terhadap Perkara Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022.PN.Pnn dan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022.PN.Pnn)

Main Article Content

Tigor Apred Zenegger
Ismansyah Ismansyah
Aria Zurnetti

Abstract

Persoalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan diversi dalam peraturan perundang-undangan setelah terjadi pengulangan kejahatan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk menerapkan diversi kepada anak yang berkonflik dengan hukum ketika terjadi pengulangan kejahatan terhadap pelaku yang sama. Adapun penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analitis, Dalam menerapkan diversi Anak yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, selanjutnya melakukan tindak pidana lagi, berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang SPPA maka tidak dapat diupayakan diversi. Demikian pula dengan tindak pidana sebelumnya yang telah dilakukan diversi, maka tidak dapat diupayakan diversi lagi apabila anak melakukan tindak pidana lagi, Namun dalam penerapannya  terjadi diversi terhadap pengulangan pidana sebagaimana dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan dalam perkara nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pnn dan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pnn, terhadap perkara pertama terkait perlindungan anak dan yang kedua terkait penganiayaan anak, meski demikian kedua perkara terselesaikan dengan diversi. Oleh karena itu agar semua komponen bangsa terutama penegak hukum yang menangani kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum betul-betul menghayati, menyadari dan menerapkan ide Diversi ini demi kelangsungan hidup yang baik bagi anak selaku generasi penerus bangsa yang tidak mesti dan tidak perlu diterapkan prosedural  hukum seperti orang dewasa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Apred Zenegger, T., Ismansyah, I., & Zurnetti, A. (2024). Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana: (Studi kasus terhadap Perkara Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022.PN.Pnn dan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022.PN.Pnn). UNES Law Review, 6(4), 12120-12133. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2185
Section
Articles

References

Ani Triwati, “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Pidana”, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021.
Bagong Suyanto, 2013, Masalah Sosial Anak Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2016, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Dignan, James, 2005, Understanding Victim and Restorative Justice, Open University Press, New York.
Hariman Satria, 2018, “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”, Media Hukum Vol. 25 No.1.
Lamintang, 2016, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Marian Liebmann, 2007, Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphi : Jessica Kingsley Publishers.
Nazif Firdaus, 2019, “Tesis : Kepastian Hukum Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati”, Universitas Andalas.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sakticakra Salimin Afamery, 2016, “Residivis Dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, Jurnal Hukum Volkgest, Vol. 1 No. 1 Desember 2016.
Septa Candra, “Restorative Justice, Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2, No.2, Agustus 2013.
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Syafril Mallombasang, 2015, “Teori Pemidanaan Hukum dalam Pandangan Hukum”, Jurnal Humanis Volume 1 Tahun XI Juli 2015.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Penetapan Pengadilan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pnn.
Penetapan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pnn.
Naskah Akademik RUU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>