IMPLEMENTASI PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PADA KAWASAN KETERLANJURAN

Main Article Content

Syamsul Bahary
Ismansyah Ismansyah
Otong Rosadi

Abstract

Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Sesuai Dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat  adalah dengan pengenaan Sanksi Administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K2L). Hal ini terutama dilakukan terhadap areal tumpang tindih atau areal keterlanjuran, sehingga sejarah lahan atau kawasan harus menjadi acuan dalam penyelesaiannya. Bagi Pekebun sawit yang kebunnya berada di kawasan hutan sebelum UUCK terbit dan memiliki izin seperti Izin Lokasi, IUP, dan STD-B, maka kepada Pekebun tersebut akan diberikan kesempatan selama 3 (tiga) tahun sejak UUCK terbit untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Terhadap kebun yang ada di Kawasan hutan produksi akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan. Jika terdapat tumpang tindih kebun sawit dengan Perizinan Pemanfaatan Hutan, maka akan diteliti mana yang lebih dahulu terbit. Kendala Dalam Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Sesuai Dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat  adalah  kenyataan bahwa pelaku perkebunan merupakan korporasi adalah orang-orang yang mempunyai modal/capital yang sangat besar. Keengganan mereka mengurus izin dikarenakan sanksi pidana berupa denda bukanlah masalah besar bagi mereka. Rawannya petani  dikriminalisasi karena lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Koordinasi yang lemah antara Kepolisian dan dinas Kehutanan karena Kepolisin memiliki pemahaman terbatas dengan berbagai ketentuan perizinan bagi Kawasan keterlanjuran dalam hutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bahary, S., Ismansyah, I., & Rosadi, O. (2023). IMPLEMENTASI PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PADA KAWASAN KETERLANJURAN. UNES Law Review, 5(4), 1666-1675. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.553
Section
Articles

References

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Aditya Citra Bakti, Bandung, 2001
G. Drupsteen dan C.J. Kleijs-Wijnnobel, Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Hukum Perdata, Administratif, dan Hukum Pidana dalam Faure, J.C. Oudijk, D.D. Schaffmeister, Kekhawatiran Masa Kini. Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
Paulus Efendi Lotulung, Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Hakim Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, dalam Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan:Tinjauan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Cetakan ke-2, Djambatan, Jakarta, 2007.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2005
Suwari Akhmaddhian, “Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015).” UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1, 2016,
William J. Chambliss and Robert B. Seidman, Law, order, and power, Addison-Wesley Publishing Company, 1971