Efektivitas KUP dalam Memulihkan Kerugian Pendapatan Negara Akibat Tindak Pidana Administratif Perpajakan
Main Article Content
Abstract
Indonesian realization of state revenue from the taxation section is still not optimal and the ratio at just 84.44% (eighty-four point forty-four percent). So, it needed some efforts to optimize the tax revenue. One of the ways to Strengthen the tax administration law is by adding criminal law rules, hereinafter referred to as administrative penal law. Therefore, the principles of administrative penal law which carry out the concept of ultimum remedium has also applied to the General Taxation Law 2019 (KUP 2009). However, based on data from the Indonesia Directorate General of Taxes in 2020, the violators who use the ultimum remedium mechanism are only 5.56% (five-point fifty-six percent). Meanwhile, the fines paid by convicts are only 0.050% (zero point zero fifty percent) from all the criminal tax cases that are decided by the court. This certainly indicates, that there are problems that can not be resolved and be accommodated by the KUP 2009 in the form of optimizing the recovery of state losses due to administrative criminal acts in the taxation section. Based on the fact, that the state changed the KUP 2009 through the Omnibus Law and Harmonization of Tax Regulation Law, that be expected to be able to recover losses in the state revenue effectively.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bachsan Mustafa, (1979). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Maroni. (2013). Pengantar Hukum Pidana Administrasi. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja (AURA).
Richard Posner. (1986). Economic Analysis Of Law, Third Edition. Boston, Toronto, London: Little Brown and Company.
Rochmat Soemitro. (1992). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco.
Santoso Brotodiharjo. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Rafika Aditama.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nafis Dwi Kartiko. (2020). Kebocoran Pajak dan Shadow Economy Dalam Praktik Illegal Logging. Jurnal Prosiding Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, Vol 2 No 1.
Leandro Medina and Friedrich Schneider. (2018). Shadow Economies Around The World: What Did We Learn Over The Last 20 Years. IMF Working Paper, WP/18/17.
Harsanto Nursadi. (2018). Tindakan Hukum Administrasi (Negara) Perpajakan Yang Dapat Berakibat Pada Tindakan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 1.
Iwan Suhardi. (2016). Penyatuan Hukum Pajak Formal Dalam Sistem Hukum Pajak Nasional. Yuridika, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol. 31 No 1.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Eddy O.S Hiariej, dalam tanya jawab mengenai ultimum remedium pada tindak pidana administratif, Kelas Inspirasi pada Pelatihan Hakim Berkelanjutan (CJE 1) Lingkungan Peradilan Umum dan Agama: Tema Pasal-Pasal KUHP Baru, pada 7 Februari 2023.