Implikasi Hukum Keterangan Palsu yang diberikan oleh Panghadap Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah
Main Article Content
Abstract
The legal implication for the Land Deed Official on the false statement given by the confrontant is the potential for PPAT to participate in the criminal act of making an authentic deed based on false information or document forgery. However, with the use of the analysis of Article 1365 of the Civil Code and regulations governing the duties functions and authority of PPAT. Then the PPAT has no material obligation in examining to prove the authenticity of the documents or information presented to him. If the formal examination has proven that there is no indication of document forgery and the PPAT makes an authentic letter to the applicant. Then the elements of criminal and unlawful acts are not included in the acts committed by the PPAT in making an authentic deed based on false information provided by the public/applicant to the PPAT.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Febriani Wardojo, M. (2018). Legal Standing. 2(1), 242–255. https://news.detik.com/berita/d-3567290/polling-58-masyarakat-puas-kinerja-kpk,
Fina Auliya Rohman Syah. (2023). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuatnya Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 117–126. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.403
Harahap, S. O., Hukum, F., & Tarumanagara, U. (2021). KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DATANYA MERUPAKAN DATA PALSU ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 226 / PDT . G / 2018 / PN . DPK ) 4, 1278–1302.
Khafifa Bazar, B. N., & Silviana, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 14(1), 29–38. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.37599
Mulyana, D., Abdughani, R. K., Fakultas, D., Universitas, H., & Hukum, B. D. (2021). Tanggung Jawab Notaris / Ppat Terhadap Akta. Juris and Society : Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 1(1), 106–118.
Puspoyudo, A. I., & Handoko, W. (2022). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Notarius, 15(2), 676–685. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.36548
Rachman, R., & Rowa, A. A. (2022).. 18, 234–244.
Rizal, E. A. (2022). Tanggung Jawab PPAT Atas Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapannya. Jurnal Officium Notarium, 2(2), 354–362. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss2.art17
Salawati, L., Manan, A., & Widjajaatmadja, D. A. . (2022). Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Karena Adanya Gugatan Terkait Dokumen Palsu dan Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(3), 683–704. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.25884
Umbas, F. O., & Santoso, B. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT Dalam Menjalankan Profesinya. Notarius, 15(2), 883–892. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.37459
Wibawa, K. C. S. (2019). Menakar Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. Crepido, 1(1), 40–51. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.40-51