Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi (Studi Kasus Penyalahgunaan NIK dalam Proses Pendaftaran Bacaleg di Lampung)
Main Article Content
Abstract
The misuse of personal data listed in the Population Identification Card (Kartu Tanda Penduduk or KTP) is a recurrent issue in Indonesia, including cases affecting residents of Lampung. Various internet users express dissatisfaction as their National Identification Numbers (Nomor Induk Kependudukan or NIK) are utilized without permission to support Jihan Nurlela, a legislative candidate (Caleg) for the Regional Representative Council of the Republic of Indonesia (Dewan Perwakilan Daerah or DPD RI). Despite the enactment of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP), legal safeguards, whether in a preventive or punitive capacity, remain insufficiently effective. This article aims to scrutinize the issue, specifically examining the legal protection afforded to victims of personal data misuse as stipulated in UU PDP. The focus is directed toward the case of NIK misuse in Lampung, as well as efforts to enhance public awareness regarding personal data protection. The research methodology employed is normative-empirical, involving the examination of data from various sources, including relevant legal provisions, scholarly articles, and brief surveys conducted among the populace to gauge their awareness levels regarding personal data protection. Research findings indicate that legal certainty regarding the protection of victims of personal data misuse is yet to be optimally realized. Public awareness of the importance of personal data protection also remains incomplete due to specific internal and external factors. In the context of the NIK misuse case in the registration of Caleg in Lampung, reinforcement in the legal protection aspect is imperative. Recommendations encompass a call for the evaluation and updating of regulations by relevant governmental and institutional bodies, including the imposition of stricter sanctions for perpetrators of misuse. Additionally, law enforcement mechanisms need strengthening to ensure that every violation of personal data is justly and effectively penalized. To enhance public awareness, collaboration between the government, private sector, and non-profit organizations is advised to intensify educational campaigns.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9(1), 218-226.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Budiyono. (2019). Hak Konstitusional Tebaran Pemikiran dan Gagasan. Lampung: AURA.
Ekawati, D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau dari Perspektif Teknologi Informasi dan Perbankan. UNES Law Review, 1(2), 157-171.
Fauzi, E., & Shandy, N. A. (2022). Hak atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(2), 445-458.
Fikri, M. (2022). Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia. YUSTISI, 9(1).
Gustiana, A. (2023, jUNI 5). Viral, Adik Wagub Lampung Diduga Gunakan KTP Orang Lain Tanpa Izin untuk Pencalonan DPD RI. Diambil kembali dari Jabar Viva: https://jabar.viva.co.id/news/4488-viral-adik-wagub-lampung-diduga-gunakan-ktp-orang-lain-tanpa-izin-untuk-pencalonan-dpd-ri
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hermanto, B. (2019). Sistem Informasi Manajemen Keuangan pada PT Hulu Balang Mandiri Menggunakan Framework Laravel. Jurnal Komputasi, 7(1), 17-26.
Jaya, T. P. (2023, Juni 5). Merasa Tak Beri Dukungan, Warga Lampung Curhat di Medsos NIK Dipakai Bacaleg Jihan Nurlela. Diambil kembali dari Regional Kompas: https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/141137078/merasa-tak-beri-dukungan-warga-lampung-curhat-di-medsos-nik-dipakai-bacaleg
Kansil, C. S. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Klosek, J. (2000). Data Privacy in the Information Age. Amerika Serikat: Greenwood Publishing.
Magnis-Suseno, F. (2019). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Mahkamah Konstitusi. (2019). Perlindungan Hak Privasi atas Data Diri di Era Ekonomi Digital. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rosana, A. S. (2018). Rosana, Anita Septiani. "Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Industri Media di Indonesia." Gema Eksos 5.2 (2010): 218225. Gema Eksos, 5(2), 218-225.
Soraja, A. (2021). Perlindungan Hukum atas Hak Privasi dan Data Pribadi dalam Perspektif HAM. Seminar Nasional-Kota Ramah Hak Asasi Manusia, 1, 20-32.
Sulistianingsih, D. (2023). Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi di Era Metaverse (Telaah Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi). Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 97-106.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara, 8(8), 2463-2478.
Yolanda. (2019). Menyiasati Dampak Era Revolusi Industri 4.0 Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi, 21(3), iii-iv.