Efektivitas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Rokok Ilegal di Indonesia

Main Article Content

Vincent Candela
Rasji Rasji

Abstract

This research aims to analyze legal regulations related to the distribution of excise-free cigarettes in Indonesia and law enforcement efforts. The research method used is normative juridical legal research with a conceptual and problem approach. The research results show that the distribution of illegal cigarettes has become a significant problem in Indonesia, with a large number of the population purchasing cigarettes outside the registered system. Even though Law Number 39 of 2007 concerning Excise has relevant provisions, there are still problems in enforcing the law against illegal cigarettes. Law enforcement is carried out both preventively and repressively, but there are still obstacles such as lack of awareness of producers and the public, weak regulations, as well as obstacles in supervision and enforcement. However, there are criminal and administrative sanctions that have been regulated to deal with the distribution of illegal cigarettes. In conclusion, the existing legal regulations are relatively effective but further efforts are still needed in enforcing the law against the distribution of illegal cigarettes in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Candela, V., & Rasji, R. (2023). Efektivitas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Rokok Ilegal di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 5215-5221. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1348
Section
Articles

References

A, Fathori. Metode Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka Cipta, Jakarta: 2016.
Dini Ramdania, Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Ekonomi (Economic Crimes), Vol 20 No 1 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, (2021).
Widowati, Hari. Indonesia, Negara dengan Jumlah Rokok Terbanyak di ASEAN, (diakses pada 13 Oktober 2019, Pukul 10.10) John Tigor M. Hutagaol, Peranan Bea dan Cukai diakses 28 Februari 2019.
Https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-dan-represif-dalam- penegakan-hukum-lt63e0813b74769/;
Judicial Commission, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial dalam https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/514/penegakan- hukum-wujudkan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-hukum.
Johny, Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Mardjono Reksodiputro, Hukum Positif mengenai Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Jakarta: 1986.
M. Syamsudin, Operasional Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Nyoman Dita Ary Putri, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Di Indonesia, Jurnal Prefensi Hukum, Vol. 3, No. 1–Maret 2022.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012.
Soekanto, Sarjono Pengantar Penelitian Hukum, UI Press: Jakarta, 1986.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.
Singgi, dkk, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Jurnal Kontruksi Hukum, 1 (2),334-339 (2018).
Sudaryono, Hukum Pidana, Universitas Muhammadiyah Press, Surakarta 2005.
Syahputra I Erdianto & Edorita w, Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 di wilayah hukum kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean b kota JOM Fakultas Hukum: Tahun 2006.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 Tentang. Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonom.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai.
Thoyyibah Taufiqoh, Efektivitas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Berkaitan Dengan Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Pamekasan Tinjauan Maslahah Mursalah.

Most read articles by the same author(s)