PROSES PELAKSANAAN TUGAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA MENURUT PERUNDANGAN INDONESIA

Main Article Content

Rasji Rasji
Dzikrina Aulia

Abstract

Tujuan dari pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses pelaksanaan tugas komisi pemberantasan korupsi dalam pemeriksaan tersangka menurut perundangan Indonesia. Metode yang yang digunakan penulis menggunakan metode kualitatif dengan kaitannya pendekatan deskriptif, diaplikasikan menggunakan pendekatan perundang statute approach dimana peneliti memakai undang undang sebagai dasar melakukan analisis. Hasil penelitian ini yaitu komisi pemberantasan korupsi merupakan lembaga independen yang bebas daripada pengaruh kekuasaan, lantaran mengaplikasikan korupsi tidak serta merta sendiri peorangan melainkan beberapa orang kerap disebut berkelompok, membahas mengenai korupsi sudah pasti tidak akan ada habisnya, Banyaknya peraturan mengenai korupsi mengapa masih saja terus terjadi kegiatan yang keji ini sudah terlihat jelas, bahwa kegiatan ini sungguh merugikan sangat amat merugikan, tingkat kerugikan Indonesia pada tahun 2022 menurut Indonesia corruption watch (ICW), kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini terjadi karena 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka dengan mencapai Rp. 33,665 trilun. Kemudian melaksanakan tugas komisi pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam ayat (1) komisi pemberantasan korupsi berwenang memulai penyelidikan atau penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rasji, R., & Aulia, D. (2023). PROSES PELAKSANAAN TUGAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA MENURUT PERUNDANGAN INDONESIA. UNES Law Review, 5(4), 1784-1792. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.464
Section
Articles

References

Ramadhana, K. (2019). Menyoal Kinerja KPK : Antara Harapan dan Pencapaian. Jurnal Antikorupsi Integritas,5.2.
Nazriyah, R. (2012). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penyidikan Kasus Simolator SIM. Jurnal hukum IUS QUIA IUSTUM, 4. 19.
Utami, W. (2018). Analisi Kontroversi Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal ilmiah hukum, 12. 2.
Budianto, A. (2017). HUBUNGAN FUNGSIONAL PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI KPK DAN PENYIDIK POLRI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal ilmu hukum, 3. 2.
Wijayanti, A. (2022). Collaborative Governance Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) di Indonesia: Sebuah Studi Literatur. Jurnal antikorupsi, 7. 2.
Tutuil, H. (2013). Penyelesaian Sengketa Atas Kewenangan Penyidikan KPK dan Polisi Dalam Menangani Kasus Korupsi. Jurnal lex et societatis, 1. 3.
Kholiq, M. (2022). Asas Pembuktian Terbalik dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Korupsi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 9, 20.
Siagian, A. (2015). IMPLIKASI PLURALISME KEWENANGAN PENYEDIKAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal serambi hukum, 5.3.
Wahyuningrum, K. (2020). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi: Benarkah Ada?. Jurnal refleksi hukum jurnal ilmu hukum, 4. 2.
Prawira, R. (2018). Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk). Progresif jurnal hukum, 5. 2.
Andrean, W. (2020). Apa saja tugas dan wewenang KPK. https://indonesiabaik.id/motion_grafis/apa-saja-tugas-dan-wewenang-kpk#:~:text=KPK%20mempunyai%20tugas%3A%20berkoordinasi%20dengan,pidana%20korupsi%3B%20melakukan%20tindakan%2Dtindakan
Tirto, I. Daftar Gaji Pejabat Indonesia Periode 2019 – 2024. https://gajimu.com/gaji/gaji-pejabat-negara-ri
Saptoyo, R. (10 Desember 2022). Data ICW : potensi kerugian negara akibat korupsi triliun. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/12/10/114740182/data-icw-potensi-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-336-triliun?page=all#:~:text=Data%20ini%20menurut%20pantauan%20Indonesia,mencapai%20mencapai%20Rp%2033%2C665%20triliun.
Edukasi, P (10 mei 2022). Kenali dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220510-null
Jeremy Pope. (2003). Strategi Memberantas Korupsi (edisi ringkas). Universitas Muhammadiyah Malang.