Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Main Article Content
Abstract
A nation's legal system must provide for the legal protection of children who are the victims of sexual assault. One of the main initiatives to give children who are victims of sexual assault proper legal protection is Law Number 12 of 2022 about Sexual assault Crimes. This article examines the numerous legal protection measures provided by Law Number 12 of 2022 through a content analysis. These measures include rules pertaining to the definition of sexual violence, court procedures, penalties for offenders, and victim rehabilitation initiatives. The investigation focuses on the potential and difficulties in implementing Law Number 12 of 2022 throughout society, as well as how it offers a thorough legal framework to safeguard the rights of children who are sexually abused.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amini, T. Y. S. J. (2008). Bullying: mengatasi kekerasan di sekolah dan lingkungan sekitar anak. Grasindo.
Djamaludin, D., & Arrasyid, Y. (2024). Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 30–44.
Maulida, H. (2009). Syaiful Tency dan Ibnu Elmi. Kekerasan Seksual Dan Peceraian.
Meliyawati, M. (2017). Peran Keluarga Sekolah Dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 1(1).
Perkasa, F. A., Adaninggar, M., & Hosnah, A. U. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINJAUAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM KUHP. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(1), 91–100.
Sholikhudin, R., & Handayani, B. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 255–264.
Siswanto, Y. A., & Miarsa, F. R. D. (2024). Upaya Preventif sebagai Bentuk Perlindungan Hukum dari Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), 1651–1667.
Sudarmaji, P., & Sebyar, M. H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. JOURNAL OF LAW AND NATION, 2(4), 398–407.
Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat (Prevention of Violence to Children from the Perspective of the Rights to Security in West Nusa Tenggara). Jurnal HAM Vol, 9(1), 1–17.
Wahyuni, H. (2016). Faktor resiko gangguan stress pasca trauma pada anak korban pelecehan seksual. Khazanah Pendidikan, 10(1).
Wahyuni, S. (2023). MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK: Optimalisasi Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.