Dinamika Permasalahan Ahli Waris dalam Penyerahan Protokol Notaris Meninggal Dunia

Main Article Content

Fransisca Chatharina Yulian
Rasji Rasji

Abstract

Notaris secara yuridis dilandasii berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 35 ayat (1) yang mengharuskan keluarga notaris yang meninggal untuk memberitahukan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Namun, prosedur penyerahan protokol notaris tidak diatur rinci, menyebabkan kekosongan hukum dan potensi masalah seperti kerusakan atau penyalahgunaan dokumen. Ahli waris seringkali kurang memahami kewajiban mereka, sehingga dapat mengakibatkan kerugian hukum dan administrasi. Ketentuan ini perlu diperjelas untuk memastikan keamanan dan kelancaran penyerahan protokol notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu kepada aspek hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggungjawab ahli waris menurut Pasal 35 ayat (1) UUJN wajib memberitahukan MPD tentang meninggalnya notaris, sehingga ahli waris mengambil alih tanggung jawab notaris. Ini berarti ahli waris tidak hanya mewarisi harta benda tetapi juga tanggung jawab dan kewajiban profesi notaris. Pasal 63 ayat (2) UUJN mengatur penyerahan Protokol Notaris oleh ahli waris kepada notaris lain yang ditunjuk MPD. Ahli waris bertanggung jawab menjaga kelangsungan praktek notaris, memastikan aksesibilitas dokumen, dan menjamin keamanan dokumen Protokol Notaris. Penyerahan protokol harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ahli waris bekerja sama dengan MPD dan notaris baru untuk menjaga keutuhan dan aksesibilitas dokumen penting ini, memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum. Protokol Notaris harus disimpan dengan baik meskipun notaris pensiun atau meninggal dunia, sesuai Pasal 65 UUJN. Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya seumur hidup, bahkan setelah protokol diserahkan ke penerima protokol. Penyerahan protokol oleh ahli waris wajib dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam 7 hari kerja. Protokol harus diserahkan ke notaris penerima dalam 30 hari dengan berita acara. Jika notaris meninggal saat cuti, Pejabat Sementara Notaris menyerahkan protokol dalam 60 hari. Prosedur ini memastikan tanggung jawab beralih ke notaris penerima protokol, melibatkan ahli waris, MPD, dan pejabat sementara notaris, serta menghindari masalah hukum dan administrasi terkait dokumen notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yulian, F. C., & Rasji, R. (2024). Dinamika Permasalahan Ahli Waris dalam Penyerahan Protokol Notaris Meninggal Dunia. UNES Law Review, 6(4), 10590-10597. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2042
Section
Articles

References

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta,
Palayukan, Yayu., Pangkerego, Olga & Tampi, Butje. 2021, “Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata”. Lex Privatum, 9(4).
Putra, E. P., Yuliandri, Y., & Fendri, A, 2020, Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris yang Meninggal Dunia, Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(1),
Yuhana, D. A, 2021, Peran Majelis Pengawas Daerah dan Notaris Penerima Protokol Terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Yang Telah Berumur 25 Tahun, Jurnal Officium Notarium, 1 (1),
Zakiah Noer, Yuli Fajriyah, 2021, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap protokol Notaris Sebagai Arsip Negara”. Jurnal Pro Hukum, 10(2),