Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014)
Main Article Content
Abstract
Legal protection for land owners in Indonesia in resolving overlapping ownership conflicts highlights the complexity and challenges in the legal system. With UUPA as the basic framework, the analysis involves evaluating successes and weaknesses in aspects of land registration, dispute resolution mechanisms, and recognition of customary rights. High costs and slow land registration processes are obstacles, but efforts to speed things up and provide transparency have been made. Dispute resolution mechanisms, such as mediation, show progress, but challenges related to bureaucracy and accessibility remain. Recognition of customary rights needs to be strengthened to reduce gaps with positive law. Despite awareness of improvements, law enforcement remains slow, posing a risk of land ownership rights being violated. To improve protection, reforms are needed in the costs and efficiency of land registration, strengthening dispute resolution mechanisms, further recognition of customary rights, and serious improvements in law enforcement. A balance between regulation, community participation and law enforcement is key to achieving effective legal protection for land owners, supporting sustainability and inclusiveness in development in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hermawan, I. K. D. A., & Surata, I. G. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 8(2), 107-126.
Kus, K., & Khisni, A. (2017). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam kasus tumpang tindih kepemilikan atas sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus. Jurnal Akta, 4(1), 71-74.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Mulyadi, S., & Satino, S. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda. Jurnal Yuridis, 6(1), 147-173.
Pareke, J.T. (2020). Reforma Agraria: Membangun Ulang Relasi Negara Dan Masyarakat Adat Melalui Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat. AL Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(1), 29-40
Parsaulian, A. P. (2019). Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik atas Tanah di Kota Banjarbaru (Putusan nomor: 24/G/2014/PTUN. BJM). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(1), 129-135.
Randa, G. (2023). Identifikasi Potensi Tumpang Tindih Bidang Tanah Pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 2(1), 9-17.
Rizaldi, M., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. (2023). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik. Widya Bhumi, 3(2), 137-151.
Sari, L. M., & Hanim, L. (2017). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan/Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak). Jurnal Akta, 4(1), 33-36.
Simarmata, R. (2023). Tumpang Tindih Penguasaan Tanah Di Wilayah Ibu Kota Negara “Nusantara”. Veritas et Justitia, 9(1), 1-33.
Supadno,S., & Junarto, R (2022). Mengatasi Permasalahan Pertanahan Dengan Gotong Royong Dan Mengangkat Ekonomi Kerakyatan Dengan Sertipikasi Tanah. Tunas Agraria, 5(3), 268-285.