Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Perjanjian Nominee Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 259/Pdt.G/2020/Pn.Gin
Main Article Content
Abstract
This study discusses the Gianyar District Court Decision No. 259/Pdt.G/2020/PN.Gin, which declared that Deed No. 10 and Deed No. 12, related to the purchase of land, constitute an unlawful act under Article 1365 of the Indonesian Civil Code. The focus of this research is: (1) How is the regulation of the creation of valid agreement deeds by a notary; (2) The notary's responsibility in the creation of nominee agreements; and (3) The judge's considerations in the court's decision regarding the nominee agreement. Using a normative juridical approach, this study utilizes both secondary and primary data. The results show that the notary has a significant responsibility to ensure that the deeds comply with the prevailing laws and regulations, and to prevent any coercion or fraud. Regarding the nominee agreement, the judge ruled that the agreement was made to circumvent the law, violating Articles 1337 and 1320 of the Indonesian Civil Code, as it does not meet the objective requirement of a valid agreement, namely "a lawful cause." This nominee agreement was created with the intention of evading legal provisions prohibiting foreign nationals from owning land titles in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung,1993.
, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.
, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.
, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
, Promosi Kesehatan Dan Perilaku Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
Abdul Gofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni Bandung, 1982. Amiruddin, dkk., Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Adjeng Dian Andari, Implikasi PMH Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Oleh Notaris Dari Aspek Pertanggungjawaban Perdata Dan Pidana, Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 1, No. 2, Juli 2019
Agus Satory, Perjanjian Baku Dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan Dan Implementasinya Di Indonesia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volum2 2, Nomor 2, 2015.
Andrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Aprilia et.al dalam Oriza Imanda Pratama Ismi Putri, “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama Antara Warga Negara Asing Terhadap Warga Negara Indonesia”, Unes Law Review, Vol. 4, No. 2, Desember 2021.
Bryan A, Garner, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West group, St. Paul minn, 1999.
Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta, 2011.
Cecilia Rina Esti Rahayu, “Kewenangan dan Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan dengan Kepemilikkan Warga Negara Asing”, Jurnal Notary Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2019.
dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta, 2012.
dan Sri Mumadji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001.
dan Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2009.
Djohari, Santoso,et.al, Hukum Perjanjian Indonesia. Bagian Penerbitan dan Perpustakaan Fakultas Hukum.UII Yogyakarta, 1989.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
FX. Sumarja, Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing, STPN Press, Yogyakarta, 2001.
G. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.
Gunawan Widjadja, Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru dan UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik, Jurnal Hukum dan Pasar Modal, Volume III Edisi 4, 2008.
H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Hamzah Hadi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
http://thefreedictionary.com/nominee, diakses pada tanggal 23 Juni 2024.di dalam Sistem Birokrasi, 2 (1): 65.
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009.
J.Satrio, Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya, Bandung,1992.
Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta, 2006.
K.R.T.M. Tirtodiningrat, Ihtisar Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pembangunan, Jakarta, 1966.
Kartini Muljadi, Hukum Kontrak Internasional dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1994.
Khafid Setiawan, Notaris Dalam Pembuatan Akta Kontrak Yang Berlandaskan Prinsip Kehati-hatian, Jurnal Ilmu Kenotariatan Volume 2, Edisi 2, 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Komar Andasasmita, Notaris I, Edisi Revisi, Sumur Bandung, Bandung, 2001.
Lilik Mulyadi. Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter pradilan, Mandar Maju, Bandung, 2007.
Luh Putu Novita Sari dan I Made Arya Utama, 2021, Perbandingan Kekuatan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dilakukan Dihadapan Notaris dengan Dibawah Tangan, Jurnal Kerthasemaya, Volume 12, Nomor 1, 2022.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perikatan, PT. Alumni, Bandung, 1982.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Cetakan Pertama, Kompas, Jakarta, 2001.
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 2005.
Martin Roestamy, Konsep-Konsep Kepemilikan Properti Bagi Asing, PT Alumni, Bandung, 2011.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003. Mulyoto, Perjanjian; Tehnik Cara Membuat Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012.
Mohcamad Januar Rizki, “Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Asing”, diambil dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-aturan-main- kepemilikan-hak-atas-tanah-bagi-warga-asing- lt60bdb680b6402/?page=all, diakses pada tanggal 01/10/2023.
Munir Fuady, Arbitrase Nasional; Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Cetakan Pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Natalia Christine Purba, Keabsahan Perjanjian Innominat Dalam Bentuk Nominee Agreement (Analisis Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing). Depok, Fakultas Hukum UI, 2020.
Notoatmodjo, Etika dan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Oriza Imanda Pratama Ismi Putri dan Fatma Ulfatun Najicha, “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama Antara Warga Negara Asing Terhadap Warga Negara IndonesiA”, Unes Law Review, Vol 4, No 2, Desember 2021.
Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Philipus M. Hadjon, Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik, Surabaya Post, Surabaya, 2001.
Purwahid Patrik, Dasar-dasarHukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994. Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pasca
Putrawan, Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Telah Dilegalisasi Oleh Notaris, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 1, 2018
Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 259/Pdt.G/2020/PN.Gin.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1977.
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan,
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung,1976.
Rajawali, Jakarta, 1982.
Ridodi, Batasan Kewenangan Notaris dan Ppat dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Tanah, Lambung Mangkurat Law Journal, Volume 2, Edisi 1, 2017.
Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012. Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam
Sekararum Intan Munggaran, Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 2, Nomor 2, Juni 2019.
Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Indonesia Hillco, Jakarta, 1990.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
Soetarjo Soemoatmodjo, Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang, Liberty, Yogyakarta, 1986.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, akarta, 2012.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal hukum Suatu Pengantar, Liberty,Yogyakarta,1986,
Syahmin AK , Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktik Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.
Titik Triwulan, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2011.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Urip Sanoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Surabaya, 2005.
Wiryono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur ,Bandung,1981.
Yogi Hanapiah, Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil, Jurnal Akta, Volume 5, Nomor 1, 2018.