Penerapan Hukum Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pornografi bagi Pelaku dengan Eksibisionisme
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1517Keywords:
Pornography, Criminal, EksibisionismeAbstract
The pornography case was committed by Siskae who created pornographic content on the social media onlyfans, where Siskae's actions constituted a criminal act of pornography, where Siskae suffered from the mental disorder of exhibitionism, namely sexual deviation that occurs to a person which causes the sufferer to experience increased sexual arousal when he shows a tool. her gender. Due to Siskae's mental disorder, Siskae, based on Article 44 of the Criminal Code regarding justification and forgiveness, received a reduced sentence and restorative justice could be implemented.
Downloads
References
Didik M. Arif & Elisatris Gultom, CYBERLAW Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hal. 2.
Barda Nawawi Arif, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 2.
Barda Nawawi Arief, Kriminalitas Kebebasan Pribadi dan Pornografi/Pornoaksi dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, (Semarang: Pusham Ubaya, 2005), hal.3
Burhan Bungin, Erotika Media Massa, (Surakarta:Muhammadiyah University Pers, 2001), hal. 6.
Herio Ramadhona, “Penggunaan Platform Aplikasi Onlyfans Untuk Cyber Pornografi (Studi Kasus Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya), Jurnal Impresi Indonesia, Vol.1, No. 10 tahun 2022. Hal. 1102.
Sophie Nandita, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme dalam Perspektif Hukum Pidana”, Jurnal MAHUPAS, Edisi No. 1 Tahun 2022, hal. 50.
Wawancara, dengan ahli pidana Dosen Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (Jakarta: Gedung Kampus Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 24 Agustus 2023)
Wawancara, dengan Jaksa Fungsional (Google Meet, 23 Agustus 2023)
Wawancara, dengan Ahli Psikolog (Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara, 14 Juni 2023)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.