PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN
Main Article Content
Abstract
Rape is increasingly occurring with perpetrators who are unaware of the place and time. Protecting minors who become victims is a government priority. This study uses a normative research method, referring to primary and secondary legal sources. Law Number 35 of 2014, which amends Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, regulates legal protection for child victims of rape. Victims can file for restitution, receive medical assistance, and undergo psychosocial rehabilitation. Rapists can be sentenced to a maximum of 15 years in prison and a minimum of 5 years, as well as fined up to Rp.5,000,000,000.00. Therefore, it can be concluded that child rape victims receive strong legal protection under the Child Protection Law. Additionally, they also receive the necessary assistance for physical and psychological recovery. On the other hand, rapists face severe sanctions commensurate with the crime committed. This research has important implications for raising public awareness about the importance of protecting child rape victims and ensuring consistent enforcement of existing laws.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fitriani, Rini. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 253. https://media.neliti.com/media/publications/240378-peranan-penyelenggara-perlindungan-anak-ff389e41.pdf.
HL., Rahmatiah, Hj. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1), 32.
Koesnoen, R. A. (2005). Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Sumur.
Mamudji, Sri. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Fakultas Hukum Indonesia.
Masyhur, Kahar. (1985). Membina Moral dan Akhlak. Kalam Mulia.
Nurdiana, Meita Agustin dan Ridwan Arifin. (2019). Tindak Pidana Pemerkosaan: Realitas Kasus Dan Penegakan Hukumnya Di Indonesia (Crime of Rape: Case Reality and Law Enforcement in Indonesia). Jurnal Universitas Tidar, 3(1), 56-57.
Poerwadarminta, W.J.S. (1984). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Septiani, Reni Dwi. (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 10(1), 53.
Sianturi, S.R. (1989). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. PT. Alfabeta.
Susanti. (2018). Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Alas Hak Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam. Universitas Internasional Batam.
Tamatae, Sadam, et.al. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Pemerkosaan. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 3(2), 106. http://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/283/158.
Umar, Husein. (2013). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Rajawali.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban.
Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual Dalam Hukum Islam (2021, Oktober 18). Diakses pada 18 Mei, 2023, dari https://www.academia.edu/58952792/PEMENUHAN_HAK_RESTITUSI_BAGI_KORBAN_TINDAK_PIDANA_KEJAHATAN_SEKSUAL_DALAM_HUKUM_ISLAM_Oleh.
Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Hukum Positif Di Indonesia. (2018, February 26). Viva Justicia. Diakses pada 24 Mei, 2023, dari https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/perlindungan-hukum-korban-tindak-pidana-perkosaan-dalam-hukum-positif-di-indonesia.