KERINGANAN HUKUMAN BAGI SAKSI YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.)

Main Article Content

Verdy Cahyana Putra
Hery Firmansyah

Abstract

In the case of premeditated murder committed by Former Head of Propam Polri Ferdy Sambo division which was carried out at Ferdy Sambo's official house on Jalan Duren Tiga, No. 46, South Jakarta on Friday (8/7/2022) at around 17.00 WIB against Brigadier Joshua Hutabarat. In the premeditated murder case, Bharada Richard Eliezer, who acted as a justice collaborator, made it easier for law enforcement officials to uncover the case, in which a justice collaborator was given a very light sentence compared to the sentence previously given by the Public Prosecutor, namely imprisonment for 12 years. however, when the verdict was passed against Bharada Richard Eliezer, the Panel of Judges at the South Jakarta District Court only gave a sentence in the form of imprisonment for 1 (one) year and 6 (six) months against Bharada Richard Eliezer, who was the perpetrator of the premeditated murder. The court judges gave Bharada Richard Eliezer a light sentence because he was a justice collaborator who uncovered the premeditated murder case of Brigadier Joshua Hutabarat, in SEMA No. 4 of 2011, namely a justice collaborator, was given a lighter sentence than the perpetrators of other crimes involved. on the crime of premeditated murder.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putra, V. C., & Firmansyah, H. (2023). KERINGANAN HUKUMAN BAGI SAKSI YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.). UNES Law Review, 5(4), 2963-2973. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.628
Section
Articles

References

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Kencana, 2016), hal. 142.
Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2013), hal.11.
Kadrin Husin dan Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016), hal.3.
Edi Setiadi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri, 2017), hal.18.
Wawancara, dengan Ahli Pidana Dosen Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (Jakarta: Gedung Kampus Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 7 Juni 2023).
Wawancara, dengan Lawyer , (Jakarta: Duren Sawit, 18 Juni 2023).
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor : Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblow) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Perkara Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5), Pasal 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 13), Pasal 1.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, (Jakarta: UIPress, 2010), hal. 132.
Coby Elisabeth, Kajian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Saksi Yang Bekerjasama (Justice Collaborator), Lex CrimenVol. V/No.6 Agustus Tahun 2016, hal.11.
Sarli Zulhendra, Pandangan LPSK Mengenai Perlindungan Bagi Saksi Berdasarkan Perannya Sebagai Whistblower dan Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Tahun 2015, hal.7.
Mohd. Yusuf, “Peranan Dan Kedudukan Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Pendidikan dan Konseling Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023, hal.5.
Farhan Fauzie Achmad, Peran Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Pidana di Indonesia, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 4 Nomor 5 Tahun 2022, hal.10.
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 107-108.
Azhar Hafid, Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP, Lex CrimenVol. IV/No. 4/Juni/2015, hal.14.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Prenada Media: Jakarta, 2005), hal. 35