Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Main Article Content
Abstract
In facing the issue of drug abuse, Indonesia and ASEAN countries have committed to combating this global threat through various regional and international programs and cooperation. Despite Indonesia having relevant drug laws since 1997, the increasing complexity of drug abuse prompted a revision of these laws in 2009. The Narcotics Law defines narcotics as drugs that can be used for specific medical treatments, but when abused, can endanger society, especially the younger generation. Therefore, the law focuses on the abuse and trafficking of narcotics. However, addressing this issue is not easy as narcotics are an organized transnational crime. This article also discusses various terms related to drug use, including addicts, abusers, victims of drug abuse, and former addicts. The articles in the Narcotics Law also state sanctions for drug abusers, with an emphasis on medical and social rehabilitation. The importance of protecting children from drug abuse is also emphasized, with an explanation of the categories of children applicable in Indonesia. Children involved in drug abuse should receive legal protection in accordance with child protection laws. Furthermore, this article also discusses diversion as a restorative justice approach used in handling cases of drug abuse by children.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hikmawati, P. (2011). Analisis Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika. Negara Hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pangestu, D. (2020). Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Viktimologi. PAMPAS Journal of Criminal.
Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. , Pub. L. No. 35, 1 (2009). Indonesia.
Republik Indonesia. Pasal 1 angka 23 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. , Pub. L. No. 11 (2012). Indonesia.
Republik Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. , Pub. L. No. 11 (2012). Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. , Pub. L. No. 1, 1 (2023). Indonesia.
Shinitzky, H. M. (1998). Substances Abuse in Children Prediction, Protection, and Prevention. Arch Pediatr Adolesc Med.
Simanungkalit, P. (2012). Model Pemidanaan yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba di Indonesia. Yustisia.
Teguh, H. P. (2018). Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana. Jakarta: Andi Offset.
Usman, A. N. (2018). Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya. Jurnal Hukum.
Wahyuni, D. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum.