Tinjauan Hukum Terhadap Peran Media Sosial dalam Eksploitasi Anak

Main Article Content

Alynne Jean Ranice Siregar
Hery Firmansyah

Abstract

Pada kemajuan era digital, sosial media memiliki peran yang cukup besar dalam kehidupan dan membantu mobilitas masyarakat. Dalam hal ini sangat disayangkan pada kenyataannya sering kali penggunaan media sosial disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melanggar hukum, salah satunya media sosial juga memiliki pengaruh terhadap terjadinya eksploitasi terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normative dengan melakukan studi kepustakaan menggunakan dokumen, asas, prinsip, doktrin para ahli, maupun teori hukum. Adapun, spesifikasi sifat penelitian yang dilakukan adalah secara deskriptif dengan menjelaskan relevansi antara berbagai teori dan regulasi perundang-undangan dalam peristiwa hukum yang akan diteliti secara lebih rinci. Data yang didapatkan melalui teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan yang dilakukan merupakan jenis data sekunder dengan pendekatan yuridis yang berlandaskan pada menganalisis regulasi perundang-undangan. Oleh karena itu, melalui penulisan ini diharapkan dapat memberikan penggambaran mengenai bagaimana hukum di Indonesia dalam menyikapi peran media sosial terhadap terjadinya kasus eksploitasi terhadap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jean Ranice Siregar, A., & Firmansyah, H. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Peran Media Sosial dalam Eksploitasi Anak. UNES Law Review, 6(2), 4934-4940. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1315
Section
Articles

References

Adisty, N. (2022, 24 Mei). Perdanganan dan Eksploitasi Anak Meningkat Pesat Sepanjang 2021. GoodStats. Diakses 14 November 2023, dari https://goodstats.id/article/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-perdagangan-dan-eksploitasi-anak-naik-tinggi-saat-pandemi-0VjwO.
Tarigan SH, R. (2023, 26 Mei). Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Kekerasan Seksual Terbanyak: Ini Datanya 4 Tahun Terakhir. KaroSatuKlik. Diakses 14 November 2023, dari https://karosatuklik.com/kasus-kekerasan-anak-meningkat-kekerasan-seksual-terbanyak-ini-datanya-4-tahun-terakhir.
G Westlake, B., Bouchard, M., & Frank, R. (2011). Finding the Key Players in Online Child Exploitation Networks. Wiley Online Library: Policy & Internet, 3(2): 104.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Sukmadinara & Syaodih, N. (2006). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaga Rosdakarya.
Azwar, S. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rizky, M. N., et al. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2): 204.
Piri, M. T. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak (Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002). Lex Administratum, 1(2): 28.
Safira, T., et al. (2022). Implementasi Kerja Sama Indonesia dan UNICEF dalam Mengatasi Eksploitasi Ekonomi Anak di Indonesia Tahun 2017-2020. Jurnal Politica, 13(2): 277.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rizqi, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Di Ruang Digital. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2): hal. 7.
Sofian, A. (2018, September). Terminologi Hukum Kekerasan dan Eksploitasi Anak. LawBinus. Diakses 24 November 2023, dari https://business-law.binus.ac.id/2018/09/29/terminlogi-hukum-kekerasan-dan-eksploitasi-anak/.
Joshua, E. B & Adhari, A. (2021). Ketiadaan Niat (Mens Rea) Dalam Pemidanaan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 844/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Pst. Jurnal Hukum Adigama, 4(2): 3932.
Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.
Jennah, R & Hidayat, N. R. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Orang Tua Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Konten Media Sosial. Jurnal Ilmiah Hukum Yustisia Merdeka, 8(2): 27.