Tinjauan Peran LPSK dalam Proses Penegakan Keadilan Terhadap Korban Inses
Main Article Content
Abstract
LPSK, sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Namun, kendala dan tantangan muncul terutama terkait dengan pemenuhan hak korban, seperti restitusi dan kompensasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi dan korban kekerasan seksual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen resmi, termasuk undang-undang, regulasi, laporan LPSK, dan kebijakan terkait lainnya. Hasil analisis tersebut memberikan pemahaman mendalam tentang kerangka kerja dan implementasi perlindungan saksi dan korban Dalam laporan tahunan LPSK, terlihat peningkatan jumlah korban kekerasan seksual yang mendapatkan restitusi. Meski demikian, evaluasi terhadap prosedur pengajuan restitusi perlu dilakukan agar lebih transparan dan cepat. Selain itu, LPSK perlu melakukan advokasi yang lebih efektif terhadap aparat penegak hukum untuk memastikan pemberian fasilitas restitusi sesuai dengan kebutuhan korban.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bahewa, Renaldi P., “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Hukum Positif Indonesia,” Lex Administratum, 4.4 (2016), 21–28
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan Edisi Pertama (Jakarta: Akademika Presindo, 1983) Gosita, Arief. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Jakarta. Akademika Pressindo.
Savitri, Niken, dan Aep Gunarsa, HAM perempuan: Kritik teori hukum feminis terhadap KUHP (Bandung: Refika Aditama, 2008)
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Tim LPSK, "Lindungi Anak Indonesia Dari Kekerasan Seksual Di Keluarga" 2019 https://lpsk.go.id/berita/detailpersrelease/3030 (diakses pada Senin 13 November 2023)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban.