Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan dalam pengaturan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kerap disebut sebagai KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis teks hukum yang relevan dan perubahan yang terjadi seiring waktu. Metode analisis deduktif digunakan dengan menerapkan premis mayor berupa prinsip-prinsip hukum dan ajaran terkait kejahatan korupsi, serta premis minor berupa fakta atau peristiwa hukum yang ada. Temuan utama penelitian ini adalah bahwa pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional berpotensi menghilangkan sifat kekhususan tindak pidana itu sendiri, yang dapat menimbulkan akibat terhadap upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Kendati demikian, perubahan tersebut mencerminkan usaha untuk mengadaptasi hukum dengan dinamika sosial dan politik, serta memperkuat kerangka hukum dalam memberantas korupsi. Penelitian ini memberikan wawasan tentang perkembangan hukum korupsi dalam konteks nasional dan dampak dari perubahan hukum tersebut terhadap upaya pemberantasan korupsi. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hukum dalam menghadapi tindak pidana korupsi serta memberi sumbangan dalam perbaikan lebih lanjut terhadap pengaturan hukum terkait.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ardisasmita, M. S. (2006). Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel. Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pp. 1-20). Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Atmasasmita, R. (2002). Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.
Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Hatta, M. (2019). Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime). Aceh: Unimal Press.
Hiariej, E. O. (2012). Pembuktian Terbalik dalam Pengambilan Aset Kejahatan Korupsi. Rapat Terbuka Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada, p. 3.
Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Al'Adl, 9, 321.
Indonesia Corruption Watch. (2022, December 15). Pasal Korupsi dalam KUHP: Menjauhkan Efek Jera dan Menguntungkan Koruptor. Retrieved from antikorupsi.org: https://antikorupsi.org/id/pasal-korupsi-dalam-kuhp-menjauhkan-efek-jera-dan-menguntungkan-koruptor
Joniarta, I. W. (2018). Banalitas Korupsi di Indonesia (Suatu Tinjauan dari Perspektif Budaya). Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 2(1), 149-156.
Kasim, N. M. (2008). Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Inovasi, 5(1), 1-11.
Kovac, M. (2007). International Criminalisation of Terrorism. Hrvatski Ljetopis Za Kazneno Pravo Praksu (Zagreb), 14, 267-290.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mulyadi, L. (2013). Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.
Poerwadarminta, W. (1982). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Prahassacita, V. (2016). The Concept of Extraordinary Crime in Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy? Jurnal Humaniora, 7, 513-521.
Prahassacitta, V. (n.d.). Anomali Kriteria Kejahatan Luar Biasa di Indonesia. Retrieved from business-law.binus.ac.id.
Putra, N. N. (2023, August 23). KUHP Baru Posisikan Delik Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi? Retrieved from Badan Pembinaan Hukum Nasional: https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411/kuhp-baru-posisikan-delik-korupsi-bukan-lagi-extraordinary-crime-bagaimana-nasib-pemberantasan-korupsi
Renggong, R. (2016). Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-Delik di Luar KUHP). Jakarta: Kencana.
Rugman, A. (2000). The End of Globalization. London: Random House Business Book.
Rukmini, M. (2010). Aspek Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni.
Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada.
Sukardi. (2005). Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua). Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Zulfiani, A., Probohudono, A. N., & Sangka, K. B. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam Upaya Menurunkan Angka Korupsi pada Sektor Swasta. UNES Law Review, 5(4), 4304-4325.