Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Terhadap Turut Serta dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 700/Pid.Sus/2020/PN Pdg)
Main Article Content
Abstract
In the practice of law enforcement against criminal acts of defamation through social media in the jurisdiction of the Padangv District Court, we can see the judge's decision to sentence the defendant to prison for violating the ITE Law. The judge in decision Number 700/Pid.Sus/2020/PN Pdg on behalf of Robby Putra Eryus, nicknamed Robby, was legally and convincingly proven to have committed a violation against. Article 27 paragraph (3) of the ITE Law in conjunction with Article 56 paragraph of the Criminal Code. This research is normative juridical research using secondary data. This research is a descriptive analysis. The research results show that: 1. The judge's consideration in imposing a conditional sentence on the defendant was based on the consideration that the defendant's actions were carried out not only for the defendant's personal interests but also for the interests of society, which were related to humanity, in this case because of community service. 2. The perspective of justice assesses that the criminal penalties imposed on those involved are in accordance with the views and principles of justice, especially according to Rawls.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Busyro Muqaddas, 2016, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Asas Ius Quia lustum,Yogyakarta.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia), Jakarta: Gramedia, 2006.
Dr.Sigid Suseno, S.H., M.H, 2012, Yuridiksi Tindak Pidana Siber, Bandung.
Gultom Elisatris, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi Cetakan I, PT. Refika Aditama, Bandung.
Herbert L. Packer, 1968, The Limits of the Criminals Sanctions, Stanford University Press, California.
https://www.Kompas.tv/article/166986/banyak-kasus-uu-ite-safenet-indonesia-semakin-mendekati-otoritarianisme-digital?page=2 diakses pada Selasa, 8/06/2021 pukul 08.36 wib
Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel edisi revisi, Mirra Buana Media, Yogyakarta
Leden Marpaung, 2005, Tindak Pidana terhadap Kehormatan Pengertian dan Penerapanya, Jakarta: Raja Grafindo.
Mahrus Ali, 2012, Pencemaran Nama Baik melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK Nomor 02/PUU-VII/2019, Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 6
Margono, 2012Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim,(Jakarta :Sinar Grafika)
R. Sugandi,KUHP dan Penjelasanya, Usaha Nasional, Surabaya
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia – Bogor 1996
Rony Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group
Theo Huijbers, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik