Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Banyak Orang Pada Kasus Putusan Nomor 6/Pid.Sus.TPK/2023/PT.Pdg
Main Article Content
Abstract
The rise of criminal acts of corruption in Indonesia, and the very dangerous impacts they cause, can even destroy the socio-cultural, political, moral and legal pillars of national security, so in reality overcoming these disgraceful acts must be done in extraordinary ways, So it is appropriate to say that criminal acts of corruption are included in extraordinary crimes. No. Corruption is often committed jointly, criminal law already regulates criminal acts of joint conduct or what is called participation (deelneming). However, often in proving criminal acts of corruption, the prosecutor does not develop the existence of other perpetrators who can be held accountable. The problems in this research are 1) What is the form of error and criminal responsibility of each perpetrator in criminal acts of corruption committed by many people (Case Study Decision Number 6/Pid.Sus.TPK/2023/PT.Pdg 2) How is the Evidence in the Case Corruption committed by many people in Decision Number 6/Pid.Sus.TPK/2023/PT.Pdg. 3) What are the considerations of the Panel of Judges in Decision Number 6/Pid.Sus.TPK/2023/PT.Pdg? This type of research is normative juridical research, using a statutory and conceptual approach, with primary and secondary data collection techniques. Based on the results of research and discussion, the concept of criminal acts committed jointly in corruption crimes is if the criminal act of corruption is committed by more than one person or two more people who together have the intention or desire for the act to be carried out. The conclusion of this research is that the decision of the Padang High Court is correct, because it strengthens the decision of the Corruption Crime Court at the Padang District Court Number 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pdg, but the responsibility of other perpetrators who participated in the crime corruption in this case, still not held accountable.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2003
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian III, PT Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2002
Adami Chazawi, Kejahata Terhadap Tubuh & Nyawa, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016
Andi Hamzah, Korupsi Di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana, cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Astika Nurul Hidayah, “Analisis Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pendidikan Anti Korupsi” : Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 18, No. 2, 2018
Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan diluar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006
Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, Pendidikan Anti Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Elisabeth Nurhaini Butar Butar, Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2018
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2012
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, Jakarta, 2015
Harun M Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990
Hasbullah F. Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Prenada Media Group, 2015
J. C. T. Simorangkir dkk, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Jujun S.Soerya Sumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Sinar Harapan, Jakarta, 2005
Laden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana,: Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, PT. Alumni, Bandung, 2000
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 2005
Mandar Maju, Bandung, 2001
Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi,
Moeljalento, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta, Renika Cipta, 2008
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat, 2020
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Oemar Seno Adji, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana, Erlangga, Jakarta, 1991
R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, PT. Karya Nusantara, Bandung, 1980
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Rasyid Ariman, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
RM Soeharto, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012
Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2000
Saldi Isra, Shidarta dan Muhamad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015
Sampur Dongan Simamora & Mega Fitri Hertini, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak, 2015
Satjipto Rahardjo, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983
Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahakamah Agung dan Hoge Raad, Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta, 1983
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Syarifah Muliani, Tindak Pidana Korupsi Tentang Gratifikasi Berupa Pelayanan Seksual Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, 2017
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar lampung: Unila, 2009
Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar lampung: Unila, 2009
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Eresco, Bandung, 1981
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Eresko, Bandung, 1986
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Muhammad Nur Aflah, “Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Pengawasan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah : USM Law Review Vol 4, No. 2 2021
Muhammad Nur Aflah, “Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Pengawasan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah : USM Law Review Vol 4, No. 2 2021
Olan Laurance Hasiolan Pasaribu, Kajian Yuridis Terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Jurnal Mercatoria Vol.1, No.2, Tahun 2008
Zaenal Arifin, Lazarus Tri Setyawan, and Jawade Hafidz, “Legal Liability of Regional Apparatus Officials Due to Irregularities in Goods and Services Procurement: Saudi Journal of Humanities and Social Sciences 4, Vol. 33, No. 1 2019