Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi dalam Pelaksanaannya
Main Article Content
Abstract
This research is motivated by the lack of optimal eradication of criminal acts of corruption in Indonesia, which is indicated by data showing that the value of state financial losses in criminal acts of corruption that have been handled cannot be recovered by law enforcement. This issue is a challenge in eradicating criminal acts of corruption, not only imprisoning the perpetrators of corruption but more than that, how to confiscate the assets of the perpetrators of corruption as far as possible and return them to the state. Based on data released by ICW, the handling of criminal acts of corruption has not been followed by optimal asset recovery, including that carried out by the Prosecutor's Office. Using empirical juridical methods, this research concludes that the Prosecutor's Office has a very important role in carrying out Asset Confiscation in eradicating criminal acts of corruption, both as investigators, public prosecutors and as State Attorneys. However, this role cannot be carried out optimally by the Prosecutor's Office, especially in the regional level, in this case the High Prosecutor's Office and the District Attorney's Office, are still experiencing various obstacles. in implementation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bibianus Hengki Widhiantoro, 2014, Kebijakan Integral Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Asset Recovery, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta,
Elwi Danil, 2011, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230321072654-4-423384/kronologi-lengkap-temuan-ppatk-rp349-t-di-kantor-sri-mulyani,
Indonesian Corruption Watch, Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022,
Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, Lampiran Bab I huruf f angka 12
Kusnadi, 2020, “Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Corruptio 1, no. 2,
Laporan Eksekusi uang pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Tahun 2022
Muhammad Yusuf, 2013, Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta,
Nani Mulyati & Aria Zurneti, 2022, "Asset Recovery as a fundamental Principal in Law Enforcment Of Corruption by Corporation", Andalas International Jurnal of Socio-Humanities,
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesa, Potret Kinerja Kejaksaan Tahun 2022
Republik Indonesia,” Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Pasal 32 Ayat 1
Republik Indonesia,” Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uamg, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Pasal 3 sampai dengan Pasal 5
Romli Atmasasmita, 2002, Korupsi, Good Governance Dan Komisi Anti Korupsi Di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta,
Rosita Miladmahesi, Dinamika Baru Dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi di Indonesia, Journal Of Judicial Review, Vol 22 No. 1
Ruslan Renggong, 2017, Hukum Pidana Khusus:Memahami Delik Delik di Luar KUHP, Kencana, Jakarta,
Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Ind-Hill-co, Jakarta,
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uamg , Op Cit, Pasal 79 Ayat (4)