Studi Tentang Divergensi Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi dalam Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Sampai hari ini, silang pendapat dan bahkan perdebatan terkait penentuan yurisdiksi antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana khususnya dalam rumpun pidana korupsi masih belum menemukan titik kesepahaman, khususnya terkait dengan unsur melawan hukum dalam regulasi tindak pidana korupsi dan unsur menyalahgunakan kewenangan dalam regulasi administrasi negara.. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif. Sumber data adalah data primer dan didukung dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat simpulkan pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya divergensi hukum pidana dengan hukum administrasi dalam tindak pidana korupsi adalah karena munculnya dua pemahaman; yakni penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Kedua, Perkembangan praktik dan yurisprudensi divergensi hukum pidana dengan hukum administrasi dalam penegakan delik pidana korupsi khususnya pada pengadilan tindak pidana korupsi amat ditentukan dari keyakinan hakim dalam memutus sebuah perkara tindak pidana korupsi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Dani Elpah et al., Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang (Jakarta: Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016)
Elwi Danil, Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi; Studi Tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Disertasi Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.
Elwi Danil, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Firna Novi Anggoro, Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pegawai Negeri Sipil (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Jurnal RechtsVinding, Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022.
Guntur Hamzah, makalah “Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Kaitannya dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun). Disampaikan pada Seminar Sehari dalam rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-26 dengan tema: Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kaitannya dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun, yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta, 26 Januari 2016.
Hasbullah F. Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Prenada Media Group, 2018.
Indriyanto Seno Adji, Kendala Sanksi Hukum Pidana Administratif, Jurnal Keadilan Volume 5 Nomor 1 Tahun 2011.
Joel Feinberg, Problem Roots of Law: Essay in Legal And Politic Theory, Oxford University Press, New York, 2003.
Laica Marzuki, Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Konteks Perkembangan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara RI, Makalah dalam acara “Temu Karya Ilmiah Dalam Rangka HUT Peratun ke-26”, Jakarta, 2017.
Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi, 2008.
Mohammad Sahlan, Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2 Vol. 23 April 2016.
Mohammad Sahlan, Kewenangan Peradilan Tipikor pasca berlakunya Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Arena Hukum Volume 9, Nomor 2, Agustus 2016.
Philipus M. Hadjon et al., Hukum Administrasi Dan Good Governance, Trisakti Press (Jakarta, 2012.
Ryan Kurniawan, "Harmonisasi Hukum Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Perusahaan Pailit Ditinjau Dari Perspektif Pancasila Sila Ke Lima," Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 28 No. 01 (Februari 2013).
Romli Atmasasmita, Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kritis atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Dihubungkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka H.U.T. IKAHI Ke-62 dengan tema Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi, Hotel Mercure, Ancol Jakarta, tanggal 26 Maret 2015.
Sidharta, Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia Untuk Hakim Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI, PUSHAM UII, dan Norsk Senter For Menneskerettigheter Norwegian Centre For Human Rights, Hotel Grand Angkasa Medan, tanggal 2-5 Mei 2011.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Yulius, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014), Artikel dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Volume 04 Nomor 3 November 2015.
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 (Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tipikor)
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administrasi Bagi Pejabat Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2016 (Lembaran Negara Tahun 2016 No. 230, Tambahan Lembaran Negara No. 5943)
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4/2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Putusan Mahkamah Konsitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016