Eksistensi Penerapan Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia Terhadap Kejahatan Narkotika di Indonesia
Abstract
The implementation of the death penalty in Indonesia is something that is seen as contrary to humanity and human rights. The death penalty in Indonesia is still used, but its application is only used for certain types of crimes. The existence of the death penalty is still widely discussed in the national and international realm, as is whether the death penalty still needs to be applied to be used as punishment for a crime.
Downloads
References
Agung Ngurah Galang Widura Pandji, Gde Made Swardhana "Relevansi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia", Jurnal Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
anugrahdwi, "Sejarah dan Metode Hukuman Mati di Indonesia" June 20, 2023.
Humas FHUI, "Topo Santoso (Media Indonesia): Menyoal Hukuman Mati", 01 Agustus.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mekanisme-hukuman-mati-di-indonesia
Willa Wahyuni, Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati. https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/#!
Adinda Rabbiki, Menilik Pidana Mati Dakam KUHP lama dan terbaru, https://advokatkonstitusi.com/menilik-pidana-mati-dalam-kuhp-lama-dan-terbaru/
Maksusm Rangkuti, Apa itu Hukuman mati? https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/#!
Puguh Wiyono "Hukuman Mati dan HAM", https://sulsel.
Copyright (c) 2023 Juan Valedra Sitorus, Hery Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.