Identifikasi Risiko Terjadinya Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kartu Kredit yang Diajukan Secara Online di Bank Mega
Main Article Content
Abstract
This research was conducted to identify the risk of default in online credit card application agreements at Bank Mega. This research discusses the legal terms of an agreement, skill risks, the use of standard agreements, and the consequences of default. In addition, other risks such as personal financial conditions, lack of verification, high interest, irresponsible use, hidden fees, identity theft, and technical errors in online credit card applications are also explored. The results of this research underline the need for the socialization of laws governing online transactions so that people understand and comply with applicable regulations. Additionally, a solid understanding of the terms of the agreement and the risks involved in online transactions is essential to avoid future problems.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ahmadi Miru. 2013. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Ahmadi Miru & Sutaman, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Jhon Naisbitt. 1994. Global Paradox, William Morrow and Company., New York.
J.H. Niewenhuis. 1985. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Terjemahan oleh Djasadin Saragih, Surabaya.
Kelmesh K. Bajaj & Debjani Nag, 2000.E- Commerce: The Cutting Edge of Business, TatMcGraw-Hill Publishing Limited, New Delhi.
Lawrece M. Friedman, American Law, W.W. Norton and Co., New York, 1984.
Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Syaifuddin. 2012. “HUKUM KONTRAK: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum”. Mdebiturr Maju. Palembang.
Prof. DR. Soesilo.2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: WIPRESS.
Purwahid Patrik. 1994. Dasar-dasar Hukum Perikatan, Mdebiturr Maju, Bandung.
R. Setiawan. 1979. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
R. Subekti. 1996. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
……………….., 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti
Salim, HS,. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis(BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan. 1987. Pokok-pokok Hukum Perikatan,
Bina Cipta, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeiny, “Hukum Siber: Sistem Pengamanan Pengajuan kartu kredit secara online,” dalam Mariam Darius Badrulzaman.
Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. 2006. Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Yahya Ahmad Zein. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis Pengajuan kartu kredit secara online dalam Transaksi Nasional dan Internasional, CV. Mdebiturr Maju, Bandung.
Yahya Harahap, 1997. Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hafiz Wira Putra. 2012. Wanprestasi. Skripsi Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Hlm.13. http//www.scribd.com/mobile/doc/2165996 15(17 Februari 2015 pukul 12.54)
https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/ti njauan-hukum-mengenai-perbuatan- melawan-hukum-dalam-transaksi-Pengajuan- melalui-internert-Pengajuan kartu kredit secara online- dihubungkan-dengan-buku-iii-kuh-perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)