Tinjauan Yuridis Mengenai Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Antara TNI dan Warga Sipil di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Land disputes are conflicts that occur between individuals or groups who have the same relationship or interest in an object of ownership of land rights which give rise to legal consequences for one another. One form of land dispute that occurs between individuals/groups and government institutions is between the Indonesian National Army (TNI) and civilians in Indonesia. Land disputes between the TNI and civilians occurred because there was no proof of ownership or certificate for the disputed land. The TNI is a government institution under the Ministry of Defense, therefore the right to land used for the TNI's interests is the right to use as regulated in Article 41 of the Basic Agrarian Law (UUPA). The land obtained came from state land, land controlled by the Dutch army, historical control by the Japanese army and land obtained by purchasing, acquiring, procuring, revoking and relinquishing land rights. Settlement of land disputes between civilians and the TNI can be carried out through legal channels for resolving land disputes which includes several stages including the preparation stage, the dispute handling and resolution stage and the litigation stage in court.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fajar, F. (2016). Upaya Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan (Studi Kasus Konflik Penguasaan Tanah Blang Padang Kota Banda Aceh Provinsi Aceh). Jurnal Wahana Bhakti Praja, 6(2), 21–34.
Idhom, A. M. (2017). Menhan: Sengketa Tanah TNI-Masyarakat akan Diselesaikan Baik-baik. tirto.id. https://tirto.id/menhan-sengketa-tanah-tni-masyarakat-akan-diselesaikan-baik-baik-czwS
Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Maryono. (2013). Pengamanan Aset Tanah TNI dari Penguasaan Liar. Jurnal Hukum Militer, 1(6), 16–20.
Nurhajizah. (2013). Penguasaan Tanah Negara Oleh Kemhan/TNI. Jurnal Hukum Militer, 1(6), 1–7.
Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2006, (2006).
Pratiwi, Y. D. (2016). Identifikasi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah TNI dalam Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Defendonesia, 3(5), 1–5.
Susanta, D. J. (2013). Aspek Hukum Pengelolaan Tanah Aset TNI. Jurnal Hukum Militer, 1(6), 8–15.
Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, (1960).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Wijayanti, D. R. (2016). Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah antara Masyarakat dengan TNI (Studi Kasus di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen) (Vol. 4, Nomor 6). UPY.