Analisis Yuridis Terhadap Peranan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum (Studi Kasus Kantor Notaris Hendy Bkry Agustino Kota Tanjung Pinang)

Main Article Content

Robi Gotama
Soerya Respationo
M. Tartib
Erniyanti Erniyanti
Ramon Nofrial

Abstract

This thesis aims to conduct a juridical analysis of the role of notaries in the creation of prenuptial agreements with the objective of ensuring legal certainty within the context of marriage law in Indonesia. This research encompasses a comprehensive examination of the legal regulations governing the role of notaries in the creation of prenuptial agreements, the implementation of notarial practices in the prenuptial agreement process, and the identification of factors that may hinder the attainment of legal certainty. Through a normative legal approach, this thesis analyzes various legal provisions, regulations, and notarial guidelines pertaining to prenuptial agreements. Additionally, this research involves interviews with notaries practicing in this field to gain a deeper understanding of the implementation of the notarial role and the challenges faced in ensuring legal certainty. The findings of this research are expected to provide a more profound insight into the role of notaries in prenuptial agreements and their contribution to legal certainty within the context of marriage law in Indonesia. Furthermore, this study may serve as a foundation for improvements or refinements in legal regulations and notarial practices, aimed at enhancing legal certainty for individuals planning to marry or already married in Indonesia. By combining normative and empirical legal approaches, this thesis seeks to provide a comprehensive picture of the role of notaries in creating legal certainty in marriage agreements.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gotama, R., Respationo, S., Tartib, M., Erniyanti, E., & Nofrial, R. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Peranan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum (Studi Kasus Kantor Notaris Hendy Bkry Agustino Kota Tanjung Pinang). UNES Law Review, 6(1), 3844-3851. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1196
Section
Articles

References

A. Damanhuri. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung 2012
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, Bandung ,PT Citra Aditya Bakti, 2004
Herman Bakir, Kastil Teori Hukum, Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia, 2005
J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993
J. Satrio, Hukum Perkawinan, Cet. I, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
J.B. Kristanto, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung, Alumni, 2007
Jhon Kenedi, Analisis Fungsi dan Manfaat Perjanjian Perkawinan ,Yogyakarta, Samudra Biru, 2018
K. Wantjik Saleh,Hukum Perkawinan Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Komarudin, Hukum Perkawinan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2016
Made Topan Antakusuma, Dewa Gde Rudy, Perlindugan Hukum Terhadap Harta Suami - Istri Dengan Adanya, Jakarta, 2015
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Revka Petra Media, Surabaya, 2016
Mohammad Zamroni, Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan, Al’Adl, Volume XI Nomor 2, Juli 2019
Muchsin, Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Varia Peradilan, 2008
Nurul Huda, Perkawinan dan Perspektif Hukum Islam, Jakarta, Prenada Media Group, 2017
Peni Ratnawati, “Keharmonisan Keluarga Antara Suami Istri Ditinjau dari Kematangan Emosi pada Pernikahan Usia Dini” Jurnal Ilmiah Fakultas Psikologi, Vol. 1, No. 1, 2015
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indoensia, Airlangga University Press, Surabaya, 1988
R.Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2015
Soedjono, Hukum Keluarga di Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita, 2005
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, Liberti, Yogyakarta, 1974
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia (UI-Press), 2007
Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Sejarah Perkembangan Hukum Perceraian Di Indonesia dan Belanda, Airlangga University Press, Surabaya, 2000
Sutikno, Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim, Kekuatan Hukum Pencatatan Perjanjian Perkawinan Bagi Para Pihak. Jurnal Privat Law Vol. VI No. 2, 2018
T.A. Nurmala, Perkawinan dan Hukum Perdata, Jakarta, Rajawali Pers, 2016
Wahyono Darmabrata, 2009, Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan), Rizkita, Jakarta, hal. 128
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
I Gusti Ayu Oka Trisnasari, I Gusti Ayu Putri Kartika, “Kedudukan Hukum Suami Istri Dalam Hal Jual Beli Dengan Adanya Perjanjian Kawin (Kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)”, Kertha Semaya, Vol.05, No.01, Januari 2017

Most read articles by the same author(s)