Analisis Yuridis Terhadap Pencoretan Pihak dalam Akta Notaris yang Berindikasi Nominee Serta Menimbulkan Ketidakpastian Hukum (Studi Penelitian di Majelis Pengawas Daerah Kota Batam)
Main Article Content
Abstract
This research uses normative research methods supported by empirical research. By examining the positive laws that apply in Indonesia and analyzing data obtained directly from the field or facts that occur in society. The aim is to find out how the legal regulations, the implementation of deletion and the factors that become obstacles/obstacles and solutions to the deletion of parties in Notarial deeds which are indicated as nominees occur in Indonesia. The research results show that legal regulations in Indonesia still do not have specific regulations regarding the removal of parties in Notarial Deeds who are indicated as nominees. However, in practice, deletions in a Notarial Deed can refer to Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notaries. Researchers hope that there will be special rules regarding the procedure for writing off a Notarial Deed, based on Court Decision regulations. So as not to create legal uncertainty in implementing law in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Penyeludupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia. Bandung: PT Alumni. 2013.
Danang Sunyoto & Wika Harisa Putri. Hukum Bisnis. Yogyakarta: Meida Pressindo. 2016.
Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang, "Purposive Sampling adalah: Berikut Contoh, Tujuan, dan Rumusnya", https://www.detik.com/jabar/berita/d-6212440/purposive-sampling-adalah-berikut-contoh-tujuan-dan-rumusnya, diakses pada tanggal 05 September 2023.
Habib Adjie, Lintas Waktu: Pendapat dan Pemikiran Hukum Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media. 2022.
I Komang Gede Suwanjaya, I Nyoman Sumardika & Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing di Bali”. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 1. Nomor 2 (2020)
Jeinal Bawarodi. “Penerapan Perjanjian Sewa Beli di Indonesia dan Akibat Hukumnya”. Lex Privatum. Vol. 2. Nomor 3 (2014)
Kristiane Paendong. “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata”. Jurnal Lex Privatum. Vol. 12. Nomor 2 (2022)
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. 2020.
Mustofa Amirul Hadi. Penilaian Properti Rumah Kediaman (Residential Property Appraisal) Kajian Sekma Materi Uji Keseragaman Klasifikasi Penilaian General Real Property, Dan Dilema Profesi Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Deepublish Publisher. 2023.
Riedel Timothy Runtunuwu. “Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi Dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Lex Privatum. Vol. 10, Nomor 1 (2022)
Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2019.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. 2010.