Analisis Yuridis Pencantuman Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Sewa Menyewa dan Pengelolaan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Untuk Meneguhkan Kepastian Hukum (Studi Penelitian Di Kota Batam)
Main Article Content
Abstract
A rental agreement is a mutual agreement that creates rights and responsibilities fot the parties involved in the agreement. Rental activities for apartment units in Batam City are often conducted verbally or through informal written agreement and ingnoring the inclusion of force majeure clauses so that there is no legal certainty for the parties. The research method used in this study is a combination of normative research and empirical research, which involves primary data through interviews and then correlating it with secondary data, such as statutory regulations and theories used in the study. The research findings indicate that there is Article 45 of Law Number 20 of 2011 which regulates the occupation of apartment units through written agreements made in the presence of authorizes officials and also Article 28 of the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 14 of 2016 concerning Imprementation of Housing and Settlement Areas addresses the inclusion of force majeure clauses. However, these provisions are often overlooked due to factors such as knowledge, age, social factors, and economic circumstances that influence people’s daily decision-making.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Achmad Harris Affandi, Penguasaan Satuan Rumah Susun Dengan Cara Sewa Dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Atas Satuan Rumah Susun yang Belum Memperoleh Pengesahan. Universitas Airlangga, 2020.
Agus Yudha Hemoko, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial). Kencana Prenadamedia Group, 2010.
Ahmadi Miru & Sakka Pati, Hukum Perikatan. Rajawali Pers, 2008.
Andi Risma & Zainuddin, Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian. Jurnal Wawasan Yuridika, 1, 2021.
Budi Santoso, Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah. PT. Elex Media Komputindo, 2008.
Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional. Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, 2011.
Hj. Sri Lestari Poernomo, Hukum Perlindungan Konsumen Pengguna Rumah Indekost di Kota Makassar. penerbit Nas Media Pustaka, 2021.
J. Andy Hartanto, Aspek Hukum Peralihan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. CV. Jakad Media Publishing, 2018.
Komariah, Hukum Perdata. UMM Press, 2005.
Muhammad Aini, Pengaturan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Hunian Menurut Peraturan Perundangan Di Indonesia. Jurnal Al’ Adl, VI(11), 63, 2014.
Nanda Amalia, Hukum Perikatan. Unimal Press, 2012.
Richard Eddy, Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi. Cv. Andi Offset, 2010.
Sri Hajati, Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, & Oemar Moechthar, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Airlangga University Press, 2018.
Subekti, Hukum Perjanjian. Intermasa, 2004.
Sugiyono, Metode Penelitian Manajemen. Alfabeta, 2013.
Supeno, Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Salim Media Indonesia, 2019.
Supriyono, Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Teori Hukum Positivisme. Jurnal Ilmiah FENOMENA, XV(2), 2017.
Umrati & Hengki Wijaya, Analisis Data Kualitatif Teori Konsep dalam Penelitian Pendidikan. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2020.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihak Hak atas Tanah. Kencana, 2019.