Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Organ Yayasan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum (Studi Penelitian di Yayasan Hati Senang Abadi Berkedudukan di Kota Tanjungpinang)
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is to determine legal regulations, implementation and factors that become obstacles and solutions to the accountability of foundation organs to realize legal certainty at the Hati Senang Abadi Foundation. The data collection technique used is through literature study and interviews. Data processing is carried out using qualitative methods and classified aspects of certain problems and explained in effective sentences. The results of this research show that the legal accountability arrangements for foundation organs are regulated in the Foundation Law and the Articles of Association of each foundation. Based on the data collection and data analysis process, it is known that the organs of the Hati Senang Abadi Foundation carry out good management. Foundation organ already done their job well but still need some advice, education and executive board soberity to run and maximalize role and obligations in running the foundation
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ari Purwadi, “Karakteristik Yayasan Sebagai Badan Hukum di Indonesia,” Jurnal Perspektif 7, no. 1, 2002.
Chatmarasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, Edisi Revisi, Cet. II, (Bandung 2006: PT. Citra Aditya Bakti).
C.S.T. Cansil, Pokok-Pokok Badan Hukum (Jakarta 2002: Pustaka Sinar Harapan).
Disemadi Hari Sutra, Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Jurnal Wawasan yuridika, Volume. 5 Nomor 2, 2021.
Fajar Rachmad Dwi Miarsa1 dan Cholilla Adhaningrum Hazir, Oktober 2021, Rechtsvacuum Atas Pengaturan Kekuasaan Pembina Yayasan, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni ISSN 2579-6348 (Versi Cetak) Vol. 5, No. 2.
Florianus Yudhi Priyo Amboro., & Khusuf Komarhana. Prospek Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Perdata Di Indonesia [Artificial Intelligence as Private Law Subject in Indonesia: The Prospect]. Law Review, (2), 2021.
Gunawan, Widjaja, Yayasan di Indonesia Suatu Panduan Komperhensif, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2002.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Kristanto. Metodologi Penelitian Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI). 2018.
L. Boedi Wahyono dan Suyudi Margono, Hukum Yayasan antara Fungsi Karikatif atau Komersial. (Jakarta 2001; CV. Novindo Pustaka Mandiri).
Munir Fuady. Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Maheswari, Ayunda Gayatri, Tarsisius Murwadji, dan Agus Suwandono, "Penerapan Prinsip Akuntabilitas (Accountability) dan Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility) Good Corporate Governance (GCG) Terkait Perjanjian Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP)" (Artikel, Hermeneutika, Volume 4, No. 1, Februari 2020).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2008).
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.