Analisis Yuridis Keabsahan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Secara Online Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum (Studi Penelitian PT Midi Utama Indonesia Tbk (Midi))
Main Article Content
Abstract
The development of information and communication technology has had a significant impact on various aspects of life, including the business world. One form of this development is the use of a digital platform to hold an online General Meeting of Shareholders (GMS), this is what PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) is doing, with a special focus on harmonizing the holding of the online GMS with Article 77 of the Law Limited Liability Company and comparison with Article 16 paragraph (1) of the Law on Notary Positions. This research has three problem formulations, namely regarding legal regulations related to the legality of holding an online General Meeting of Shareholders (GMS) to create legal certainty, implementation of the legality of holding an online General Meeting of Shareholders (GMS) to create legal certainty, and factors that become obstacles. and obstacles and solutions in implementing the validity of holding an online General Meeting of Shareholders (GMS). This research uses normative juridical legal research methods and sociological or empirical legal research. This normative juridical research is carried out by examining library materials or secondary data. The data used in this research are primary data and secondary data. Primary data in this research is in the form of interviews and observations, while secondary data used in this research consists of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of this research are that the implementation of Online GMS is permitted according to legal regulations based on Article 76 Jo. Article 77 of the Limited Liability Company Law and POJK Number 16/POJK.04/2020. Basically, the implementation of an online GMS does not violate the law and remains legal. In its implementation carried out by a Notary, the preparation of a GMS deed carried out online is still difficult to implement firmly, because there is still uncertainty regarding the Notary's authority. Obstacles that can occur are related to the mechanism for holding an online GMS, because this GMS is carried out online, the main obstacle or obstacle is located in the network or computer equipment.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fakhriah, Laela, 2017. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Refika Aditama, Bandung.
Fuady, Munir. 2017. Perseroan Terbatas Paraadigma Baru. Cetakan ke. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2005. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, CV. Utomo, Bandung.
Garner, Bryan A., 2009. Black’s Law Dictionary, ninth edition, West, St. paul.
Harahap, M. Yahya, 2004. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Hadjon, Philipus M. dkk., 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Idham, 2016. Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah dan Konsolidasi Tanah dalam Perspektif Free Trade Zone (FTZ) di Kota Batam, P.T. Alumni, Bandung.
Irianto, Sulistyowati, dan Shidarta, 2009. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia Bakti, Jakarta.
Khairandy, Ridwan. 2019. Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan PerundangUundangan dan Yurisprudensi. Kreasi Total Media, Yogyakarta.
Makarim. Edmon, 2013. Notaris dan Transaksi Elektronik, edisi kedua, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Makarim, Edmon. 2013. Notaris dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Margono, H. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika,.
Muhammad, Abdulkadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,.
Nadapdap, Binoto. 2020. Hukum Acara Persaingan Usaha Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana.
Nadapdap, Binoto. 2013. Hukum Perseroan Terbatas, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Jakarta: Permata Aksara.
Prajitno, A.A. Andi. 2018. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, Putra Media Nusantara, Surabaya.
Prasetya, Rudhi. 2013. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Purba, Orinton. 2013. Petunjuk Praktis RUPS Agar Tidak Terjerat Hukum. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Purwosutjipto, H.M.N., 2015. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta.
Regar, Moenaf H, Dewan Komisaris, 2000. Peranannya Sebagai Organ Perseroan, Bumi Aksara, Medan.
Simanjuntak, Cornelius, dan Natalie Mulia, 2009. Organ Perseroan Terbatas, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Simorangkir, JCT., 1983. Hukum dan Konstitusi Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indoensia, UI-Press, Jakarta.
Widjaja, Gunawan. 2008. Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT, Forum Sahabat Niaga Swadaya, Jakarta.
Wicaksono, Frans Satrio. 2019. Tanggung Jawab Pemegangn Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas. Transmedia Pustaka, Jakarta.
Widjaja, Gunawan. 2012. Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Widjaya, I.G Rai. 2016. Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Kesain Blanc, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Arianti, Ni Kadek Sofia, I Nyoman Putu Budiartha, dan Desak Gde Dwi Arini. 2020. Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 1 Nomor 1, 2020.
Fauzan, M.Iqbal, Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 3 Nomor 2, 2020.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukumbagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Saputra, Yanda, Kajian Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Dengan Diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, Diponegoro Law Journal, Volume 10, Nomor 2, Tahun 2021.
Widyaswari, N. M. D. N., Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembuatan Akta RUPS Yang Dilaksanakan Melalui Media Telekonferensi. Vyavahara Duta, 15(1), 62- 71, 2020