Kewenangan Hakim untuk Melakukan Intervensi dalam Penyelesaian Perkara Perjanjian Kredit Bank yang Bertentangan Dengan Nilai-Nilai Keadilan dan Asas Keseimbangan Berkontrak

Main Article Content

Mohammad Kamil Ardiansyah
Dahlil Marjon
Yussy Adelina Mannas

Abstract

Dalam persidangan perdata, hakim terkadang menemukan perjanjian kredit yang isinya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan asas keseimbangan berkontrak. Dalam situasi ini hakim dihadapkan pada dua kemungkinan yaitu apakah hakim akan bersikap aktif untuk melakukan intervensi ke dalam perjanjian untuk turut membantu menciptakan keadilan dan keseimbangan kepada kedua belah pihak, atau hakim harus tetap tunduk pada isi perjanjian kredit, karena secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa setiap perjanjian mengandung asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda, sekalipun isi perjanjian tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan keseimbangan yang mengkibatkan salah satu pihak dirugikan. Metode peneltian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual sesuai dengan materi yang dibahas dalam artikel ini. Hasil penelitian dan pembahasan serta kesimpulan dalam artikel ini diantaranya yaitu Hakim berwenang untuk melakukan intervensi terhadap perjanjian kredit bank yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan asas keseimbangan berkontrak karena penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda harus dibatasi dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan dan asas keseimbangan berkontrak, selain itu hakim juga memiliki kewenangan untuk melakukan judicial activism melalui proses penemuan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ardiansyah, M. K., Marjon, D., & Adelina Mannas, Y. (2023). Kewenangan Hakim untuk Melakukan Intervensi dalam Penyelesaian Perkara Perjanjian Kredit Bank yang Bertentangan Dengan Nilai-Nilai Keadilan dan Asas Keseimbangan Berkontrak. UNES Law Review, 6(1), 2130-2143. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.969
Section
Articles

References

Ahmad Kamaluddin Ashari, 2019, “Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Hakim Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Kabupaten KedirI (Studi Penetapan No. 0388/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr)”, Skripsi .
Amran Suadi, 2019, Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik Edisi Kedua, Kencana, Jakarta.
Asikin Kusuma Atmadja dalam Tami Rusli, 2015, “Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia”, Jurnal Pranata Hukum Volume 10 Nomor 1 Januari 2015, hlm. 32.
Cahyono, 2010, “Pembatasan Asas "Freedom of Contract" dalam Perjanjian Komersil”, Varia Peradilan: Majalah Hukum Tahun XXVI No. 299 Oktober 2010.
Eikema Holmes dalam Safri Abdullah, 2021, Judicial Activism, Deepublish, Sleman, hlm. 81.
Fitriana, 2012, “Intervensi Pengadilan Dalam Perjanjian: Analisis Putusan Hakim Yang Mengesampingkan Besarnya Tingkat Suku Bunga Dalam Perjanjian Kredit”, Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Irfan Ardiansyah, 2017, Disparitas Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Penyebab dan Penanggulangannya, Hawan dan Ahwa, Pekanbaru.
Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019.
Mohammad Wisno Hamin, 2017, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Debitur) Bank Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Dalam Perjanjian Kredit Bank”, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017, hlm. 46.
Mohammad Zamroni, “Kewenangan Hakim Mengadili Sengketa Kontrak”, Jurnal Holrev Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari, Volume 1 Issue 1 Maret 2017.
Muhamad Isna Wahyudi, 2018, “Hakim Tidak Terpaku Pada Kebenaran Formil Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan PA Kotabumi Nomor: 166/Pdt.G/2012/PA.Ktbm tanggal 19 November 2012 tentang Sengketa Waris)”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/hakim-tidak-terpaku-pada-kebenaran-formil-dalam-perkara-perdata-oleh-muhamad-isna-wahyudi-31-5, diakses pada tanggal 18 April 2023.
Muhammad Irayadi, 2021, “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian”, Jurnal Hermeneutika Vol. 5, No. 1, Februari 2021.
Musnandar, 2020, “Minat Nasabah Dalam Peminjaman Modal Usaha di Bank BTN Syariah dan Bank Mandiri Konvensional di Kota Parepare (Analisa Perbandingan)”, Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare, Parepare.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Paulus Effendi Lotulung, 2013, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Sunarto, 2019, Peran Hakim Aktif dalam Perkara Perdata, Kencana, Jakarta.
Tiar Ramon, 2019, “Kriteria Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank Untuk Mewujudkan Keadilan Komutatif”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 26 Mei 2019.
Timothée Kencono Malye dan Rahdiansyah, 2020, “Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak Yang Dibuat Atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk”, Jurnal UIR Law Review Volume 04 Nomor 01 April 2020.