Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Kampus Universitas Negeri Padang di Kabupaten Padang Pariaman
Main Article Content
Abstract
Tanah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dalam bentuk luasnya wilayah kepulauan Indonesia. Oleh sebab itu selaku anugerah Tuhan, selayaknyalah tanah tersebut digunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Pandangan sederhana tersebut berangkat dari luasnya wilayah Indonesia yang tersebar dari berbagai pulau-pulau yang ada. Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berawal dari adanya rencana pengembangan Kampus UNP yang rencananya akan dilakukan di Kabupaten Padang Pariaman. Rencana tersebut ditandai dengan surat permohonan dari Rektor UNP kepada Bupati Padang Pariaman melalui surat Nomor: 1784/UN35/2017 tanggal 19 April 2017 tentang Permohonan Penyediaan Lahan Pendidikan. Sebagaimana dalam pokok surat yang berisi adanya permohonan dari pihak UNP sebagai Institusi Pendidikan yang memerlukan tanah untuk pengambangan Kampus UNP yang berada di luar Kota Padang tepatnya di Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi kemudian muncul permasalahan dalam proses hibah tanahnya, dikarenakan tanah tersebut adalah tanah aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan telah tercatat sebagai aset dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman maka tentu bagaimana kemudian peralihan terhadap aset daerah tersebut apakah diperlukan adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman atau tidak. Serta permasalahan klasik yang sering terjadi yaitu terhadap penaganan dampak sosial kemasyarakatan. Adanya aktifitas pendudukan tanah oleh masyarakat baik secara ilegal maupun legal diatas bidang tanah yang akan dibangun oleh Kampus UNP juga perlu mendapat perhatian khusus, muaranya adalah berupa pendataan dan pemberian ganti kerugian terhadap tanaman maupun objek lain diatas bidang tanah tersebut. Upaya pemberian ganti kerugian terhadap masyarakat tersebut, tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan oleh pihak Kampus UNP. Ada upaya atau tahapan yang harus dilalui dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemberian ganti kerugian tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ani Purwati, CMe, CCL , 2020, Metode Penelitian Hukum (Teori dan Praktek), Surabaya, CV. Jakad Media Publishing,
Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung,
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15842/Kepemilikan-Tanah-Bagi-Warga-Negara-Asing-Atas-Tanah-di-Indonesia.html
Imam Koeswahyono, Artikel Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, 2008,
Maria S.W. Sumardjono, 2008, Tanah Dalam perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta,
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika 2004,
Tim Penyusun Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka 2002