PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS AKTA CESSIE YANG DILAKSANAKAN SEPIHAK OLEH KREDITUR (STUDI KASUS PUTUSAN No. 53/ Pdt.G/2018/PN Gpr. DAN PUTUSAN No. 21/ Pdt.G/2019/PN Kdr)
Main Article Content
Abstract
According to Article 613 paragraph (1) of the Civil Code, it is stated that the surrender of receivables on behalf of and other incorporeal objects are carried out by making an authentic deed and/or private deed, by which the rights to the object are delegated to another person. In a cessie, the takeover of bank receivables by a third party does not mean that only the receivables are taken over, but is accompanied by the takeover of the bank's rights and obligations, including the transfer of collateral for the debtor's debt. The research method used in this study is a Normative Juridical approach, the research results obtained are 1. As a result of the Cessie Deed being carried out unilaterally by the creditor, the Jessie is carried out by making an authentic deed or private deed, the Jessie is transferred by the creditor, and there will be a replacement of the creditor only if the cassie is carried out by Article 613 of the Civil Code, but if the cassie is carried out unilaterally by the creditor then the cassie deed has no legal consequences because the cassie in the deed does not fulfill one of the elements of Article 613 of the Civil Code 2. In case, the taking over of a receivables bank by a third party does not mean that only the receivables are taken over, but it is accompanied by the takeover of the rights and obligations of the bank, including the transfer of collateral for the debtor's debt. The transfer of receivables by Jessie does not result in the termination of the existing agreement made between the creditor and the debtor. 3. The debtor's legal protection for a session which is carried out unilaterally by the creditor according to the Civil Code Article 613 such submission to the debtor has no consequences unless the delivery is notified to him or in writing it is approved and acknowledged if the cassie is carried out unilaterally by the creditor the Jessie has not resulted in the debtor, in other words, the Jessie has not occurred or has not been transferred and the debtor can file a lawsuit in court.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta,2000, hlm.420
Boedi Harsono, Konsepsi Pemikiran Tentang Undang-Undang Hak Tanggungan (Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kesiapan dan Persiapan dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Hak Tanggungan, Bandung, 27 Mei 1996
Dawia Kusumari, Subekti, Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum. Rahmat Setiawan, J. Satrio.
E. Liliawati Muljono, Tinjauan Yuridis Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, Harwarindo, Jakarta, 2003
Eugima Liliawati Muljono, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, Harvarindo, 2003
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta, 1995
Gunawan Widjaja, Lisensi,. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2001
H.B. Sutopo. Metodologi Penelitian Hukum Kualitaif Bagian II, (Surakarta : UNS Press.1998)
H.R. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2005
Habib Adjie, Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Edisi Revisi, Penerbit CV, Mandar Maju, Bandung, 2000
Habib Adjie, Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Edisi Revisi, Penerbit CV, Mandar Maju, Bandung, 2000
Hartono Soerjopratiknjo, Utang Piutang, Perjanjian Pembayaran Hipotik, Yogyakarta: Seksi Notariat, Fak. Hukum UGM, 1984, hal. 62; J. Satrio, Cessie, Subrogatie, Kompensasi dan Percampuran Utang, Bandung: Alumni, 1999
Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan,: Citra Aditya, Bandung, 2010
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta 2006
Intan Nur Rahmawanti dan Rukiyah Lubis, Win-win Solution Sengketa Konsumen, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta 2014
Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani dan R. Serfianto D. Purnomo, Credit (Perjanjian Kredit dan Penyelesaian Piutang Macet), Penerbit Andi Yogyakarta, 2018
J. Satrio, "Parate Ekskusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet", Cetakan ke-1, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
____________, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1995
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang lahir dari perjanjian, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Kartini Muljadi-Gunawan Widjaja, “Hak Tanggungan”, Prenada Media, Jakarta, 2005
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo, Jakarta, 1998
Komariah, , Hukum Perdata, Cetakan ke-4, Penerbit UMM Press, Malang, 2005
Laura Nader & Harry F. Todd Jr, The Disputing Process Law in Ten Societies, New York:Columbia University Press, 1978
M. Rahman Firdaus, Teori Analisa Kredit, Purna Sarana Lingga Utama, Bandung, 1985
M. Yahya Harahap, 2007, "Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Cetakan ke-6, Sinar Grafika, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, Beberapa Masalah Hukum Perjanjian Kredit Bank dengan Jaminan Hypoteek Serta Hambatan-hambatannya, Citra Adhitya Bhakti, Bandung, 1991
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.
Munir Fuady, "Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek", Cetakan ke-3, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002,
Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)
____________, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan IV, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, (selanjutnyadisebut dengan Peter Mahmud Marzuki I).
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-Undang), Bandung : Mandar Maju, 1994
Purwahid Pratik dan Kashadi, Hukum Jaminan, Fak. Hukum UNDIP, Semarang, 1997
Puteri Natalia Sari, “Pengalihan Piutang secara Cessie dan Akibatnya Terhadap Jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, Tesis Program Magister Kenotariatan”, (Jakarta: UI, 2010)
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan,Bandung : Bina Cipta, 1994
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979
Rachmad Setiawan dan J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, PT Gramedia, Jakarta , 2010
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000
Salim H.S., 2006, "Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak", Cetak ke-3, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2012
Sri Kastini, Gadai Saham, Gadai Piutang dan Cessie. Hukum Jaminan Indonesia, Seri Dasar Hukum Ekonomi 4. ELIPS, Jakarta. 1998.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum cetakan ke-3, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2011)
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Undang-Undang Badan Pertanahan Nasional BPN, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional,.
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/download/20505/876(diakses tgl.11/10/2018).
Doktrin Subrogasi, Novasi, Cessie", www.jdih.bpk.go.id, diakses 22 Desember 2018.
Badan konsultasi Bantuan Hukum UMM, ”Konsultasi Pengambilan Sertifikat” http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/konsultasi-pengambilan-sertifikat.html, Diunduh 14 Desember 2018.
http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1509 , di akses pada selasa 14 maret tahun 2023 pukul 20.00WIB
Bizlaw, Apa Itu Subrogasi, Novasi, Dan Cessie? https://bizlaw.co.id/apa-itu-subrogasi-novasi-dan-cessie/ dikutip pada 22 juli 2022 pukul 21.30 wib
https://infiniti.id/blog/legal/subrogasi-novasi-cessie-kenali-perbedaannya, di akses pda selasa , 14 maret tahun 2023 pukul 18.30 WIB.
Saufa Ata Taqiyya, Dasar Hukum Cessie dan Penjelasannya https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan-penjelasannya-cl311/ Jumat 3 juni 2022 pukul 16.00 WIB
http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/250/5/128400276_file5.pdf dikutip pada 22 juli 2022 pukul 20.30