Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Akibat Pengunggahan Siaran Ulang Televisi ke Aplikasi Youtube (Studi Putusan Hakim Nomor 913K/Pdt.Sus-Hki/2022)

Main Article Content

Mengga Yosi
Busyra Azheri
Yussy Adelina Mannas

Abstract

Indosiar telah melanggar Pasal 9 ayat( 2) UU Hak Cipta mengenai hak ekonomi karena telah mengumumkan dan menggandakan lagu ciptaan haji ukat melalui unggahan tanpa izin 145 konten vidio siaran ulang yang berisi 15 lagu Haji Ukat ke aplikasi YouTube sejak Tahun 2014 sampai 2021. Indosiar juga dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) mengenai hak moral karena khusus pada lagu pengemis cinta yang terdiri dari 5 (lima) konten mencantumkan nama orang lain yaitu Jhonny Iskandar. Berdasarkan persoalan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta lagu berdasarkan hukum positif di Indonesia ?. dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pencipta lagu akibat pengunggahan siaran ulang televisi ke aplikasi youtube ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukun tersier. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, Lagu yang bergenre dangdut dilindungi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 bis Konvensi Bern dan pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Hak ekonomi atas lagu atau musik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan hak moral Pencipta berlaku tanpa batas waktu sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Kedua, bahwa Pencipta lagu berhak mendapatkan hak ekonomi atas unggahan siaran ulang yang dilakukan oleh Indosiar. Pada putusan hakim telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta lagu dengan memberikan ganti rugi, namun jumlah ganti rugi yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut belum memberikan keadilan terhadap kerugian yang diderita oleh pencipta.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yosi, M., Azheri, B., & Adelina Mannas, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Akibat Pengunggahan Siaran Ulang Televisi ke Aplikasi Youtube (Studi Putusan Hakim Nomor 913K/Pdt.Sus-Hki/2022). UNES Law Review, 7(1), 79-97. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2254
Section
Articles

References

Anis Mashdurohatun, 2018, Hak Cipta Atas Buku Model Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan IPTEKS Pada Pendidikan Tinggi, Depok : Rajawali Pers
Ainul Rifdatul Khoirot, 2023, “Mengupas Kasus Hak Cipta Atas Lagu Pengemis Cinta Dengan Pt. Indosiar Visual Mandiri,Tbk, Jurnal Universitas Muhammadyah Sidoarjo, 2, (3).
Andreas Andrie Djatmiko, 2022, “Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia”, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2, (1).
Article 2 No 2 Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Article 7 (1), Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Article 8, WIPO Copyright Treaty 1996
C.S.T Kansil, 1990, Hak Milik Intelektual, Paten, Merek Perusahaan, Merek Perniagaan, Hak Cipta, Jakarta: Bumi Aksara
Daniel Yovanda, at.all., 2019, “Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta terkait dengan pembayaran royalty lagu dam musik oleh pelaku usaha restoran dan cafe di Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Universitas Syiah Kuala, 3, (2).
Detya Wiryany, 2019, “Kekuatan Media Baru Youtube Dalam Membentuk Budaya Populer”, Jurnal Komonikasi dan Desain, 2, (2).
Eddy Damian, 2019, Hukum Hak Cipta, Bandung: P.T Alumni
Edward James Sinaga, 2020, “Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14, (3)
Habi Kusno, 2017, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet”, Fiat Justisia Journal of Law, 10, (3).
Harry Randy Lalamentik, 2018, “Kajian Hukum Tentang Hak Terkait Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014”, Jurnal Lex Privatum, 6, (6)
Herman Felani, 2017, “Pemungutan Royalti Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Komlektif”, Jurnal Hukum dan Keadilan, 1, (2),
Hesty D. Lestari, 2013, “Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 Pk/Pdt.Sus/2011”, Jurnal Yudisial, 6, (2)
Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga, 2017, Performing Right Hak Cipta Atas Musik Dan Lagu Serta Aspek Hukumnya (Edisi Revisi), Jakarta: Uki Pres
Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: Rajawali Press.
Kosim Afendy, 2023, “Kepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Didahului Surat Somasi”, Jurnal Ilmu Hukum, 6, (2).
Kusaimah, 2022, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang karyanya diplagiasi di Media Sosial”, Jurnal Adil Stih YPM , 4, (1).
Munandar Haris dan Sally Sitanggang, 2008, Mengenal HAKI-Hak Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Paten, Merek, Dan Seluk Beluknya, Jakarta: Erlangga.
Made Heriyana, 2020, “Gugatan Ganti Kerugian Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Preferensi Hukum, 1, (1).
Made Oka C.W, 2021, “Pemikiran Hukum Prigresif untuk perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat hukum adat”, Jurnal Konstitusi, 18, (1)
Nitta Amalia, 2021, “Tanggung Jawab Hukum Lembaga Penyiaran Berlangganan Atas Penyiaran Ulang Siaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9, (2).
Putu Eka Trisna Dewi, 2023, “Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan”, Jurnal Hukum Saraswati, 5, (1).
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Regent, at. all., 2021, “Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Conventiondan Undang-Undang Hak Cipta”, Jurnal Reformasi , 1, (1)
Regyna Putri Willis, 2022, “Hak Pencipta Performing Right Dalam Peraturan Hak Cipta Indonesia Dan Konvensi Internasional”, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3, (1),
Reni Budi Setianingrum, 2016, “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Media Hukum”, 23, (2).
Ronal Agusmi, at.all., 2020, “Perlindungan Hak Eksklusif Pencipta Yang Mengumumkan Ciptaannya Melalui Media Youtube”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Fh Universitas Syiah Kuala, 4, (3)
Satjipto Rahardjo, 2016, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Sayyid Muhammad Zein, at.all., 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen P.T PLN (Persero) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik, Jurnal Lex Suprema, 2, (1), hlm. 365.
Syahrul Sitorus, 2015, “Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Derden Verzet)”, Jurnal Hikmah, 15, (1).
Titin Apriani, 2021, “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata”, Jurnal Ganes Swara, 15, (1).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement establishing the word trade organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Cipta Seni dan Sastra).
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty (Traktat WIPO mengenai Hak Cipta).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 913K/Pdt.Sus-Hki/2022.