Pertanggungjawaban Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Nagari (BUMnag) Gadut Sejahtera Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang
Main Article Content
Abstract
The operational implementation of BUMNag Gastra experienced various problems which made it difficult to develop properly. These problems include, among others, the Human Resources Manager is still low, resulting in one of the accountability BUMNag not being carried out properly. Therefore the author examines the following problem formulation: 1) How is the Operational Implementation of BUMNag Gastra Nagari Gadut 2) What is the accountability of the Operational Executive of BUMNag Gastra Nagari Gadut. The research method that the author uses is Juridical Empirical, namely research that focuses on how the implementation of BUMNag Gastra Nagari Gadut operations in the field. The results of the research are presented in the form of descriptive analysis relying on primary data in the form of field data (interviews) supplemented by secondary data. As for the results of the author's research, it can be concluded, firstly, the operational implementation of BUMNag Gastra Nagari Gadut is still simple and not fully in accordance with management functions. The two accountability reports have not been properly presented, so they are not in accordance with legal objectives, namely certainty and justice. In the future, efforts are expected to promote BUMNag, namely 1) increasing human resources 2) increasing capital 3) instilling a sense of ownership of BUMNag which is still low. 4) improvement of facilities and infrastructure
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi , Sekjen dan Kepaniteraan MKRI
Busyra Azheri, www.onlinedoctranslator.com Hukum Hasanuddin Pdt.4(2): 256-26,
David Wijaya, 2018, BUMDESA, Badan Usaha Milik Desa, Gava Media, Anggota IKAPI DIY.
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Erwin Muhammad 2016, Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam dimensi Ide dan Aplikasi) edisi revisi Raja Grafinda Persada Jkt
https://www.dqlab.id
https://www.Gramedia.com
https//www.detik.com
Irwansyah, Ahsan Yunus, 2021, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta, Mira Buana Media.
Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation,), h.14.
Lawrence M. Friedman, 2017, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Terjemahan M. Khozim cetakan VII, Bandung, h.6-13
Lon fuller, 1969, The Morality of Law, Yale University Press, London
Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta. Hal 178
Nasution, Muhammad Syukri Albani dkk, 2016, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta
Nur Agus Susanto, 2014, Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial Vol. 7
Nurhasan Ismail, 2007, Perkembangan Hukum Pertanahan: Pendekatan Ekonomi Politik, Huma dan Magister Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, h. 39.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah Agam Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Badan Usaha MIlik Nagari
Peraturan Nagari Gadut Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Nagari
Peraturan Nagari Gadut Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Nagari Gadut Pada Badan Usaha Milik Nagari Gadut
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Sidharta Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007, h. 8.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta
Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Cv. Alfa Beta.
Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah