Kedudukan Notaris dalam Penyimpanan Sertipikat pada Masa Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Kota Padang
Main Article Content
Abstract
One of the authorities of a notary is in the making of a Sales and Purchase Agreement (SPA), which is a preliminary agreement between the seller and the buyer before the official sale and purchase deed is made in front of a Land Deed Official. Because there are requirements that have not been fulfilled, in accordance with the principles of real, cash, and clear sale and purchase, the Notary has the independence to keep the certificate for the safety of the parties who want or require the Notary to hold (store) the certificate. The Notary takes this action because of concerns that may arise if the certificate is held by the seller or buyer, and the Notary usually takes this precaution until the payment is made. With this, there is a legal vacuum where the Notary takes action to keep the certificate to avoid potential risks, but there are no regulations that protect the Notary from all the risks. The issue addressed in this paper is : how is the legal position of a Notary if it is linked to the storage of the certificate during the implementation of the Sales and Purchase Agreement in Padang City and what if one side of the party takes the certificate stored by the Notary without the presence of all members of the party of the agreement. In this research, the method used is juridical empirical, which is an approach to the problem through legal research by looking at the applicable legal regulations and will produce theories about the existence and function of law in society. According to the result of this research it is found that: 1) The storage of land certificates in the Sale and Purchase Agreement (SPA) is outside the Notary's authority and obligation based on Law Number 2 of 2014 concerning Notary Position. The Notary's action in receiving the storage of land certificates as a neutral stance towards the parties to ensure legal certainty and protection. 2) In practice, the Notary will not provide the certificate to one party if the other party is not present. This is to prevent losses to the other party and in accordance with Article 16 paragraph (1) letter (a) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position (hereinafter referred to as UUJN), in carrying out their duties, the Notary is obliged to act with trustworthiness, honesty, impartiality, independence, and to protect the interests of the parties involved in the legal act.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
A. Qirom Syamsudin M, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985,
Abdul Gofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta,2009
Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Adhitya Bhakti, Bandung,
Abdul Wahid, Mariyadi, Sunardi, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Nirmana Media, Tangerang Selatan, Cetakan Ketiga, 2017
Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2012
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Prenada Media, Semarang, 2019
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),Toko Gunung Agung, 2002
Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2008
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, FH UII Press, Yogyakarta, 2007
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Dimas Agung Prastomo dan Akhmad Khisni, Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris, Jurnal Akta, 2017
Dwi Suryahartati, Perjanjian Penitipan Barang dalam Pengelolaan Parkir Bagi PerlindunganKonsumen Di Indonesia, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2019
Fitriyani, Dwi Nurhayati, “Perlindungan Hukum Bagi Sertipikat Ganda (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/2012/Jkt-sel)”,(Tesis Program Studi Magister Kenoktariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), 2014
Ghita Aprillia Tulenan, Kedudukan Dan Fungsi Akta Di Bawah Tangan Yang DilegalisasiNotaris, Lex Administratum, 2014
G.H.S. Lumban Tobing , Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983
H.R.Abdussalam, Kriminologi, Restu Agung. Jakarta, 2007
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, :Refika Aditama, Bandung, 2017
Han Kelsen dalam Jimly Asshiddiqie & M.Ali Saffa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, cetakan ketiga, Konstitusi Press, Jakarta, 2012
Hans Kelsen, “General Theory of Law and State”, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011
Herlien Budiono, “Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Mutlak” Majalah Renovi,
edisi tahun I, No. 10, 2004
Ida Bagus Ascharya Prabawa, Guide to Invest In Property, PT Gramedia, Jakarta, 2016
I Gusti Bagus Yoga Prawira, Tanggungjawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, JurnalIUS, Vol IV Nomor 1 April 2016
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, Aekola Surabaya, Surabaya, 2002
Jimly Asshidiqiedan Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006
Jimmy Joses Sembiring, Paduan Mengurus Sertipikat Tanah, Visi Media, Jakarta, 2010
Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia, Jakarta, 1985
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Liliana tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam penegakkan Hukum Pidana, Bigraf publishing, Yogyakarta, 2009
M.Yahya Harahap, 1992, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 1983, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung
Mochtar Kusumaadmadja dan Arief B.M Sisharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000,
Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
R Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1986
Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004
Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992
Salim H.S, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Satjipto Rahardjo, HukumDalam Jaga Ketertiban, UKI Pers, Jakarta, 2006
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika, Bandung, 2006
Sjaifuracchman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Surabaya, 2011
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2013
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Cet Ke-14, Alfabeta, Bandung, 2011
Suparman Usman, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008
Syah Fikry Maulana,“Tanggungjawab Notaris Terhadap Penitipan Sertipikat Sehubungan Dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Tidak Lunas Yang Dibuatnya.” Tesis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2018
Tan Thong Kie, Study Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2013
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Wahyu Wiriadinata, Moral dan Etika Penegank Hukum, Bandung, CV Vilawa, 2013
Wiryono Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung
Wright dalam Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 1, RajawaliPers, Jakarta, 2014