Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum oleh PT. PLN (Persero) di Riak Danau Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Main Article Content
Abstract
Procurement for the construction of a 150 KV substation by PT. PLN (Persero) UIP Sumbagteng, which is in Nagari Riak Danau Tapan, Basa Ampek Balai Tapan District, Pesisir Selatan Regency. that the stipulation of land acquisition for the construction of the 150 KV substation took place in 2017 with a total area of 1.8 hectares with the holder of the communal land rights being a legitimate member of their clan but the attempt to relinquish their rights was a mistake because it was directed at a person who is not the owner of the rights over the land. The type of research in the preparation of this thesis is sociological juridical research. The results of this study are 1) Land Acquisition Process for the Construction of a 150 KV Substation in Nagari Siak Danau Tapan, Pesisir Selatan Regency, which consists of several stages, namely (a) The planning stage which contains the aims and objectives of the development plan, Compliance with the Regional Spatial Plan (RTRW) ), and National and Regional Development Plans, Land layout includes administrative areas such as name of village, kelurahan, sub-district, province, Required land area, General description of land status, Estimated time for land acquisition implementation, Estimated timeframe for construction implementation, Estimated land value, (b) the Preparation Stage which includes notification of Development Planning, Dissemination in the form of face-to-face meetings, Letters of notification, Initial data collection of development plan locations, Determination of Development Locations, and (c) Implementation Phase which includes Inventory and Identification, Determination of Appraisers. Deliberation on determining compensation, granting compensation. In carrying out land acquisition for the purposes of building a 150 KVA substation in Nagari Riak Danau Tapan by PT. PLN (Persero) in the process of land acquisition and payment of compensation has made a mistake, which is a personal error (error in persona) because the person conducting the negotiations and dealings is the person who is only cultivating the land and is not the real owner of the rights. 2) Legal Consequences Arising from the Land Acquisition Process for Public Interests that Does Not Use the Deed of Relinquishment of Rights, namely: legal defects due to the statement of Relinquishment of Rights made before a Notary is more accountable both formally and materially even though the law allows for other ways other than the existence notary deed regarding the release of rights. Thus the fulfilment of the Theory of Responsibility that the researcher uses in this thesis is not fulfilled, because apart from not being able to account for the authenticity of the statement of waiver of rights from the owner of the right, in the process of completing documents the statement made underhand is also vulnerable to falsification and this is a crime.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang, 2007
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Ahmad Tanzeh & Suyitno, Dasar-dasar Penelitian, Elkaf, Surabaya, 2006
Alfandi Safuan, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Sendang Ilmu, Solo, 2010
Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Kreasi Total Media,Yogykarta, 2007
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, LPHI, Jakarta, 2005
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan konsumen, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawls”, terdapat dalam http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1589
Delfina Gusman, SH, MH. 2013. Konversi Hak Atas Tanah Di Indonesia Menurut UU No.5 Tahun 1960. http://fhuk.unand.ac.id/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/942-konversi-hak-atas-tanah-di-indonesia-menurut-uu-no5-tahun-1960-article.html.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1997.
Dyara Radhite Oryza Fea, Panduan Mengurus Tanah dan Perizinannya, Legality Yogyakarta, 2018
E Suherman, Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah 1961-1995), Mandar Maju, Bandung, 2000
Ediwarman, Victimologi Kaitannya Dengan Pelaksanaan Ganti Rugi Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1999
Hans Kalsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung, 2006
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Cetakan ke-5, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015
I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1997
Imam Koeswahyono, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, 2008
Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1999
J.C.S Simorangkir, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 2013
Jarot Widya Muliawan, Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Penerbit: Buku Litera, Yogyakarta, 2016
Jhon Salindego, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Cetakan. 3, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1987
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta, 2014
Maria S.W. Sumarjono, Tanah Dalam Perespektif Hak Ekonomi, sosial dan Budaya, Hukum Kompas, Jakarta, 2008
Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2006
Marius Darus, Mencari Sistem Hukum Belanda Nasional, Alumni, Bandung. 1983
Miranda Mawamama. 2012. Latar Belakang Pembentukan UUPA. http://www.scribd.com/doc/84240760/Latar-Belakang-Pembentukan-UUPA.
Mudakir Iskandar Syah, Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2007
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2017
Muhammad Yamin, Abdul Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Cetakan I, 2008
Mulyana Darusman, “Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan sebagai Pejabat Pembuatan Akta Tanah”, ADIL: Jurnal Hukum, (Juli 2016)
Oloan Sitrus, dkk, Pelepasan Atau Penyerahan Hak Sebagai Cara Pengadaan Tanah. C.V Dasamedia Utama, Jakarta, 1995
Peraturan Kepala Badan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pelaksana Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal, Website, Kamus
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Rudyat Charlie, Kamus Hukum, Pustaka Mahardika, Jakarta, 2008
Salim H.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Santoso Urip, Hukum Agraria Kajian Komperhensif, Kencana, Jakarta, 2012
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2005
Subekti dan Titrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Paramita, Jakarta, 1974.
Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung : Alumni, 1984
Sudarsono, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2007
Theo Huijabers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1998
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenadamedia. Jakarta. 2010
Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Yanto Supriyadi, 2011, Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Bengkulu), jurnal, Bengkulu: Universitas Hazairin