Journal History
UNES Law Review (UNESREV) diterbitkan pertama kali secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2018 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti. Sejak tahun 2018 Program Studi Magister Ilmu Hukum sudah berada dibawah naungan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti. Sejak tahun 2020 dalam rangka liniaritas serta pemutakhiran jurnal, jurnal ini disempurnakan dengan menggunakan Template serta penyempurnaan Author Guidelines yang baru, berada di bawah pengelolaan Unit Publikasi oleh Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti, Dharma Indonesia Tercinta (DINASTI) Publisher Group dan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TPIKOR).
Pada tanggal 11 November 2020, UNESREV menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dharma Indonesia Tercinta (DINASTI) Publisher Group sebuah pengelolaan dan kerjasama publikasi jurnal. Kerjasama tersebut diikat dalam dokumen bernomor: 01/UNESREV-PPS/X/2020. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2021 UNESREV menandatangani perjanjian kerjasama lagi dengan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TPIKOR) dalam dokumen bernomor: 01/UNESREV-PPS/X/2021
UNESREV adalah jurnal berbasis Open Access Journal (OJS), dengan frekuensi penerbitan empat (4) kali setahun, yaitu periode bulan September, Desember, Maret, dan Juni, seluruh artikel yang dipublikasikan melalui proses peer review process melalui telaah dari Editorial Team kemudian dilanjutkan dengan peer review process dari reviewers baik internal maupun eksternal.
Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Editorial Team baik internal maupun eksternal telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah memenuhi Author Guidelines dan Template Journal. Dalam proses telaah oleh Editorial Team, juga dilakukan telaah berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin. Artikel yang telah memenuhi persyaratan proses review dari tim editor, kemudian dilanjutkan dengan proses review oleh reviewer, baik reviewer internal maupun eksternal.
Peer review process yang dilakukan oleh internal reviewer maupun external reviewer disesuaikan dengan kompetensi keilmuan reviewer dengan artikel yang ditelaah untuk dipublikasikan. Reviewer bertugas menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan -masukan baik yang berkaitan dengan state of arts maupun komponen substansi relevan lainnya. Proses review dilaksanakan menggunakan blind review. Proses review secara etika dilaksanakan untuk substansi artikel, kritik dan masukan dilakukan secara obyektif. Reviewer menampilkan pandangan serta masukan secara jelas yang didukung oleh argumentasi yang jelas. Kritik terhadap pribadi penulis merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak pada tempatnya dilakukan oleh reviewer selama dalam proses me-review pada jurnal ini.
Reviewer bertugas secara detail menilai dan mengidentifikasi relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis. Reviewer juga bertugas mengidentifikasi sumber-sumber bacaan atau hasil studi relevan yang belum dikutif oleh penulis.
Keseluruhan proses review dilakukan secara elektronik. Editor Jurnal bertugas untuk memutuskan artikel yang layak dipublikasikan, dengan mempertimbangkan hasil telaah awal dari tim editors, validitas artikel dari hasil reviewers, kemanfaatan maupun kontribusi substansi artikel dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi peneliti, akademisi, maupun praktisi, khususnya berkaitan dengan pengembangan substansi hukum baik secara lokal, nasional, maupun internasional.